Berita Terkini

Pleno PDPB Triwulan II 2025, KPU Kabupaten Purworejo Eksekusi 5 Pemilih TMS Masukan dari Bawaslu

PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025, Rabu 2 Juli 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, S.E. Hadir dalam rapat tersebut empat anggota KPU Kabupaten Purworejo, yaitu Abdul Aziz, S.Pd, Suwardiyo, S.Pd, Margareta Ega Rindu S., S.IP., M.Han., Dr. Imam Turmudi, S.Sy., M.S.I. Turut hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo, RR. Sri Rahayu, S.Sos., MAP beserta jajaran sekretariat yang bertugas. KPU Kabupaten Purworejo mengundang perwakilan Bawaslu Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo dan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 juga menghadiri undangan rapat pleno tersebut. "Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga akurasi dan integritas data pemilih," kata Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purworejo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II  Tahun 2025 sebanyak 620.542 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 307.843  pemilih laki-laki dan 312.699 pemilih perempuan, yang tersebar di 16 kecamatan dan 494 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Data ini merupakan hasil pemutakhiran berkelanjutan yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. Selain menyampaikan data rekapitulasi, KPU juga membuka ruang untuk masukan dari peserta rapat demi penyempurnaan data pemilih yang berkelanjutan dan akuntabel. KPU Kabupaten Purworejo juga langsung mengeksekusi saran dan perbaikan yang disampaikan Bawaslu Purworejo. Dalam penyampaiannya, Bawaslu Purworejo menemukan adanya lima pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia. Satu pemilih berasal dari Kecamatan Bruno dan empat pemilih berasal dari Kecamatan Bayan. Selain itu, Bawaslu Purworejo menyampaikan ada satu warga Kecamatan Bayan yang beralih status menjadi pemilih baru karena purna tugas dari TNI.  Bawaslu Purworejo menyampaikan data dukung untuk enam nama tersebut guna ditindaklanjuti KPU Purworejo. Lima pemilih TMS meninggal dunia langsung ditindaklanjuti operator Sidalih dan masuk ke dalam rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan. Sedangkan pemilih baru karena purna tugas TNI menjadi sipil belum bisa ditindaklanjuti karena masih memerlukan data dukung tambahan. "Untuk yang belum bisa ditindaklanjuti, akan dilengkapi data dukungnya dan menjadi bahan pemutakhiran berkelanjutan pada triwulan III." ungkap Jarot. Perwakilan Kodim 0708 Purworejo juga memberikan masukan dan tanggapan berupa informasi sebanyak 125 anggota TNI AD beralih status menjadi sipil karena purna tugas. "Mereka akan menjadi pemilih baru dan untuk proses pemutakhirannya, KPU membutuhkan data dukung. Maka selanjutnya, kami akan berkoordinasi lebih intensif lagi dengan Kodim 0708 Purworejo," tuturnya.

NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) di Awal Juli 2025

Anggota beserta sekretariat KPU Kabupaten Purworejo mengikuti “Ngopi Asli“ atau Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, secara daring, Selasa 1 Juli 2025. Diskusi tersebut bertema “Yang Tersimpan dan Tak Disimpan:  Mengenal, Menyusun serta Menjadwalkan Retensi Arsip Secara Efektif”. KPU Provinsi Jawa Tengah menghadirkan narasumber Arsiparis Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Lilis Ina Riswanti. “Ngopi Asli” dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menjelaskan arsip pemilu dan pemilihan merupakan memori bagi bangsa Indonesia dalam memilih pemimpin bangsa sehingga menjadi penyemangat kita dalam mengelola, melestarikan, dan menjaga arsip tersebut ungkapnya. Pada Kesempatan itu, Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik  KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron menyampaikan bahwa arsip pemilu dan pemilihan merupakan dokumen yang penting untuk digunakan sebagai data di kemudian hari. "Sehingga perlu dilakukan pemilahan arsip yang bisa dimusnahkan dan yang di pelihara sesuai dengan retensi arsipnya sebagai dokumen negara,” ucapnya. Sementara itu,  Lilis Ina Riswanti menjelaskan, arsip KPU perlu dikelola dengan baik karena menjadi bukti otentik, terpercaya, dan penting untuk berbagai tujuan termasuk dalam menjaga akuntabilitas, transparansi dan keberlanjutan demokrasi. Pengelolaan arsip juga menjadi alat ukur kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu sehingga dapat dilakukan evaluasi dan perbaikan di masa mendatang, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mencegah penyebaran hoaks terkait pemilu. "Dengan transparansi serta akses informasi yang baik tertib Kelola arsip KPU akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu” tandasnya.   #KPUMelayani #KPURI #KPUPurworejo #SalamHumas

Membangun Soliditas Kelembagaan Sekjen KPU hadir ke KPU Kabupaten Purworejo

  KPU Kabupaten Purworejo menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dalam rangka Penguatan Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Rabu, 18 Juni 2025. Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo, RR. Sri Rahayu, S.Sos., MAP dalam sambutan penerimaan kunjungan menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak Sekjen KPU RI di KPU Kabupaten Purworejo. Kunjungan ini menjadi penyemangat bagi kami di KPU Kabupaten Purworejo untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta pemupuk semangat kelembagaan dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kedepannya. Sri Rahayu juga menyampaikan struktur kelembagaan dan jumlah pegawai di jajaran KPU Kabupaten Purworejo. Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadirannya di KPU Kabupaten Purworejo. Jarot menyampaikan tentang penyelenggaraan pemilu atau pilkada tahun 2024 yang telah terselenggara dengan baik dan lancar.  Pada kesempatan tersebut Sekjen KPU memberikan arahan kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo tentang pentingnya menjaga soliditas kelembagaan dari pusat sampai ke daerah, soliditas kelembagaan, tidak hanya ketika tahapan berlangsung tetapi juga pasca tahapan yang pada ujungnya dapat menjadikan KPU lebih berintegritas dan mampu melaksanakan tantangan tahapan pemilu atau pemilihan dengan baik.  Menurut beliau sesuai dengan amanat undang-undang, KPU tidak mengenal istilah vakum setelah pemilu dan pilkada, tetapi kita tetap mempunyai tugas dalam pemutakhiran data pemilih dan pendidikan pemilih. Selain itu KPU masih mempunyai tanggungjawab menyelesaikan pertanggungjawaban dalam hal keuangan dan penataan arsip.  Untuk menggali informasi terkait tatanan kepegawaian pada Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo Sekjen KPU mengajak perkenalan kepada semua pegawai KPU di KPU Kabupaten Purworejo, dimana sebanyak 30 pegawai menyampaikan nama, jabatan, kepangkatan dan lama bekerja di KPU Kabupaten Purworejo. Dalam kunjungannya ke KPU Kabupaten Purworejo, Sekjen KPU turut didampingi oleh Deputi Bidang Administrasi, Kepala Biro Umum, dan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Sekretaris KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekretaris Provinsi Jawa Barat. #KPUMelayani #KPURI #KPUJateng #KPUPurworejo #SalamHumas

KPU DAN BAWASLU KOORDINASI PDPB

KPU Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi dengan Bawaslu terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Selasa 10 Juni 2025. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo, Widya Astuti selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rinto Hariyadi, Siti Dangiatus Solikhah dan Dumadi Tri Restyanto beserta dengan Staf di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo. Dalam koordinasi ini secara khusus membicarakan terkait tentang kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2025. Data yang digunakan sebagai bahan PDPB adalah data yang diterima dari KPU RI pada akhir bulan Mei 2025 yang lalu. “KPU akan menindaklanjuti Data PDPB yang diterima, kemudian akan kami rekap di Tingkat Kabupaten secara periodik 3 (tiga) bulan sekali”, terang Suwardiyo. Dalam kesempatan tersebut, bawaslu mengapresiasi dan mendukung kegiatan PDBP ini dan harapannya data pemilih Kabupaten Purworejo dapat terus update dan mutakhir. Koordinasi lanjutan diharapkan dapat dilakukan agar masukan-masukan yang ada dapat langsung tersampaikan, sebagai bentuk supporting system Bawaslu terhadap kegiatan PDPB ini. “Kami mengapresiasi kegiatan PDPB ini, harapan saya koordinasi seperti ini dapat terus dilakukan agar kami dapat ikut mencermati dan memberikan masukan”, tandas Widya.

KPU Kabupaten Purworejo mengikuti Kegiatan NGOPI ASLI ( Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik )

Jajaran KPU Kabupaten Purworejo mengikuti Kegiatan “Ngopi Asli “( Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik ) dengan tema Perencanaan RAB Pilkada tahun 2029,  Senin, 2 Juni 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan naumber Bapak Yulianto Sudrajat Ketua Divisi Perencanaan Keuangan, Umum dan Rumah Tangga  KPU RI. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menekankan pentingnya Perencanaan penyusunan Anggaran  dalam komponen Pemilihan untuk tahun 2029. Kegiatan ini lebih jauh adalah untuk memberikan gambaran di setiap daerah secara utuh / saling melakukan sharing “Dengan Perencanaan Kebutuhan Anggaran yang benar nantinya KPU dapat mengimplemansikan kebutuhan anggaran untuk Pemilihan tahun 2029 secara tepat ,” ungkapnya.   Pada Kesempatan itu Divisi KUL KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron menyampaikan  banyak hal yang perlu di perhatikan dalam perencanaan anggaran bukan sekedar hanya menyusun kebutuhan tetapi salah satunya adalah cara pendekatan terhadap steckholder di wilayah masing-masing. Narasumber dari KPU RI Yulianto Sudrajat menyampaikan Permendagri  No.41 tahun 2020  tentang  Pendanaan Pemiihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati salah satu dasar dalam kita melakukan perencanaan anggaran pemilihan. Pada kesempatan itu beliau juga menyampaikan pasca Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 kita sudah harus mulai untuk melakukan perencanaan  untuk pemilihan tahun 2029. Adanya perencanaan yang matang menjadikan anggaran lebih layak serta skema efisiensi cukup signifikan “ apa yang kita lakukan ini bagian dari ikhtiar kita untuk pilkada 2029 ,” tegasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut semua jajaran KPU Kabupaten Purworejo.

RAPAT PLENO USULAN RKA KPU KABUPATEN PURWOREJO TAHUN ANGGARAN 2026

KPU Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas Usulan RKA KPU Kabupaten Purworejo Tahun  Anggaran 2026 di Aula KPU Kabupaten Purworejo, Rabu, 28 Mei 2025. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo. Dalam sambutannya Jarot menyampaikan bahwa rangkaian fasilitasi kebutuhan anggaran pada tahun 2026 harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan anggarannya, katanya, sepenuhnya di bawah kendali kesekretariatan KPU. "Tugas komisioner tentunya ikut mengawasi perencanaan dan pelaksanaan anggarannya," tuturnya. Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo  RR. Sri Rahayu menyampaikan bahwa  kegiatan rapat pleno tersebut  adalah untuk menindaklanjuti  Surat Edaran Sekjen KPU RI  Nomor 1795/PR.02.3-SD/01/2025 tentang Usulan Rencana Kerja KPU TA  2026. “Pembahasan pada  rapat  tersebut meliputi usulan RAB kebutuhan anggaran belanja pegawai  dan layanan operasional kantor selama 1 (satu) tahun disesuaikan dengan kebutuhan pada  KPU Kabupaten Purworejo, " tegasnya. Kegiatan diikuti oleh  Ketua   dan  anggota KPU Kabupaten Purworejo , Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo , para Kasubbag serta PPKom.