PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Pleno Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (21/1). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Purworejo ini merupakan langkah krusial lembaga dalam memetakan dan menyediakan data kepemiluan yang akurat serta dapat diakses oleh masyarakat luas sepanjang tahun berjalan.
Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo. Dalam arahannya, Jarot menekankan bahwa penyusunan DIP bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata komitmen KPU dalam memberikan pelayanan prima kepada pemohon informasi. Ia berharap seluruh data yang tersusun dalam DIP 2026 nantinya benar-benar valid dan mutakhir agar dapat menjadi rujukan yang terpercaya bagi publik.
Pelaksanaan rapat berlangsung secara hibrida, di mana mayoritas komisioner hadir secara fisik, sementara dua orang Ketua Divisi yang berhalangan hadir ke kantor, mengikuti jalannya pleno secara daring. Meski dilaksanakan melalui kanal digital, proses koordinasi tetap berjalan efektif dengan penyampaian arahan teknis dari masing-masing Ketua Divisi serta Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo terkait klasifikasi informasi di tiap-tiap subbagian.
Daftar Informasi Publik (DIP) yang disusun ini berfungsi sebagai panduan bagi masyarakat dalam mengetahui jenis informasi apa saja yang tersedia, sekaligus memudahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyajikan data secara cepat dan efisien.
Selain itu, penyusunan ini dilakukan guna memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya DIP 2026, KPU Kabupaten Purworejo memastikan bahwa seluruh standar pelayanan informasi publik di lingkungan lembaga telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selengkapnya