Tugas, Fungsi, Wewenang KPU dan Sekretariat

Tugas, Fungsi, Wewenang KPU dan Sekretariat

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PURWOREJO

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Purworejo dalam penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Purworejo dalam Penyelenggaraan Pemilu
  1. KPU Kabupaten Purworejo bertugas:
    • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
    • melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Purworejo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
    • menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
    • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
    • melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
    • membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Purworejo, dan KPU Provinsi;
    • mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Purworejo yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
    • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo
    • menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Purworejo kepada masyarakat;
    • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. KPU Kabupaten Purworejo berwenang:
  • menetapkan jadwal tahapan Pemilu di Kabupaten Purworejo;
  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Purworejo berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Purworejo dan mengumumkannya;
  • menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten Purworejo, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

   3.   KPU Kabupaten Purworejo wajib:

  • melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  • memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  • menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  • melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Purworejo dan lembaga kearsipan Kabupaten Purworejo berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  • mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Purworejo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
  • membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten Purworejo dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Purworejo;
  • melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten Purworejo;
  • menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Purworejo kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Purworejo;
  • melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan putusan DKPP;
  • menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Purworejo dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Purworejo dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten Purworejo bertugas dan berwenang:

  • merencanakan program dan anggaran;
  • merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  • menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten Purworejo, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  • memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
    • Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
    • Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
    • Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  • menetapkan Calon Wali Kota dan Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara  dari  seluruh  PPK di wilayah Kabupaten Purworejo;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Purworejo, dan KPU Provinsi;
  • menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo untuk mengesahkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mengumumkannya;
  • mengumumkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  • melaporkan hasil Pemilihan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purworejo atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
  • mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Purworejo, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Purworejo yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purworejo dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten Purworejo kepada masyarakat;
  • melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  • menyampaikan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten Purworejo; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. KPU Kabupaten Purworejo wajib:

  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu;
  • memperlakukan peserta Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara adil dan setara;
  • menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat;
  • melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Purworejo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
  • membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten Purworejo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS di Kabupaten Purworejo kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Purworejo;
  • melaksanakan Keputusan DKPP; dan
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM  KABUPATEN PURWOREJO

Dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Kabupaten Purworejo, Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo yang dipimpin oleh seorang Sekretaris memiliki Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  1. Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten Purworejo.
  2. Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo.

 

  1. Tugas Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo:

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo bertugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Purworejo dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Purworejo; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo:

Berdasarkan ketentuan Pasal 229 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Purworejo;
  2. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten Purworejo;
  3. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan  kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Purworejo dan Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo;
  4. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo;
  5. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. pelaksanaan     dokumentasi          hukum,         hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
  7. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten Purworejo; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh  Ketua KPU Kabupaten Purworejo.

 

  1. Wewenang Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo:

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 230 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo berwenang:

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 212 Kali.