Berita Terkini

1

KPU Purworejo Tindaklanjuti Saran Perbaikan Data Pemilih pada PDPB Triwulan I 2026

PURWOREJO – KPU Kabupaten Purworejo menindaklanjuti saran perbaikan data pemilih yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam kegiatan koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Purworejo. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Purworejo dan Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam menjaga akurasi, validitas, dan data pemilih secara berkelanjutan yang mutakhir. Dalam koordinasi tersebut, hadir staf Bawaslu Kabupaten Purworejo Eva, Intan, dan Noorsy Aziz, diterima oleh Kadiv Data dan Informasi, Suwardiyo, S.Pd., didampingi staf Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purworejo menyampaikan saran perbaikan data pemilih yang terdiri atas kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 4 pemilih serta kategori Pemilih Baru sebanyak 31 pemilih. Menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Purworejo segera melakukan pencocokan data secara terbatas terhadap data pemilih yang disampaikan. Atas hasil pencocokan tersebut, KPU Kabupaten Purworejo melalui Sidalih langsung menindaklanjuti perbaikan data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan PDPB Triwulan I Tahun 2026 ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Purworejo dalam meningkatkan kualitas data pemilih melalui koordinasi dan sinergi dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo.


Selengkapnya
45

Bawaslu Purworejo Koordinasi ke KPU Bahas PDPB Triwulan I dan Sipol

Purworejo – Bawaslu Kabupaten Purworejo hadir di Kantor KPU Kabupaten Purworejo dalam rangka koordinasi serta sinergitas antarpenyelenggara pemilu pada Rabu(28/01/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Widya Astuti, S.S., M.Par., bersama para staf. Kehadiran Bawaslu disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, S.E., beserta jajaran anggota dan sekretariat KPU. Turut hadir dalam kegiatan ini, Suwardiyo, S.Pd. selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Dr. Imam Turmudi, S.Sy., M.S.I. selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Abdul Azis, S.Pd. selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM; serta Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo Rr. Sri Rahayu, S.Sos., MAP, didampingi Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sri Hastuti beserta staf. Koordinasi membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 serta Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, Bawaslu Kabupaten Purworejo juga mengundang KPU Kabupaten Purworejo untuk berpartisipasi dalam kegiatan podcast sebagai media informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Widya Astuti, menyampaikan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh tahapan kepemiluan berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi permasalahan di lapangan. “Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penguatan pengawasan, khususnya terkait PDPB dan Sipol. Bawaslu siap untuk mendampingi dan membersamai KPU dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan tahapan kepemiluan,” ujar Widya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahim antarpenyelenggara pemilu agar komunikasi dan kerja sama tetap terjalin dengan baik. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyambut baik kehadiran Bawaslu Kabupaten Purworejo. Menurutnya, sinergi antara KPU dan Bawaslu merupakan kunci sukses penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. “Kami menyambut baik koordinasi dari Bawaslu. KPU Kabupaten Purworejo siap untuk terus memperkuat sinergitas dan kolaborasi melalui kegiatan bersama demi kelancaran dan kesuksesan seluruh tahapan kepemiluan,” kata Jarot. Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Purworejo berharap dalam setiap kegiatan KPU yang menyangkut kepemiluan, Bawaslu dapat turut membersamai sehingga seluruh proses dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya
37

KPU Kabupaten Purworejo Ikuti FDT Penyusunan LKjIP dan Cascading Kinerja KPU

Purworejo – KPU Kabupaten Purworejo mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan KPU RI secara daring pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Sekretaris, Pejabat Struktural Eselon IV, serta Pejabat Fungsional di lingkungan sekretariat. FDT tersebut bertujuan menyelaraskan penyusunan dokumen kinerja agar selaras dengan arah kebijakan kelembagaan serta prinsip akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai penyusunan LKjIP yang terstruktur, terukur, dan berbasis capaian kinerja, sekaligus penguatan penyusunan cascading kinerja dan IKU sebagai pedoman perencanaan serta evaluasi kinerja organisasi ke depan. Keikutsertaan KPU Kabupaten Purworejo dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi hasil dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.


Selengkapnya
42

Edukasi Demokrasi, Ketua KPU Purworejo Hadir di Orasi Terbuka Calon Ketua OSIS SMKN 1 Purworejo

PURWOREJO – Sebagai bentuk penguatan pendidikan politik bagi pemilih pemula, Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, S.E., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Orasi Terbuka dan Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) di Aula SMK Negeri 1 Purworejo, Senin (26/1/2026). Di hadapan ratusan siswa, Jarot memaparkan materi bertajuk demokrasi dan implementasinya dalam kehidupan sekolah. Ia menekankan bahwa sekolah adalah laboratorium utama untuk mempraktikkan nilai-nilai demokrasi sebelum terjun ke masyarakat. “Ada tiga prinsip demokrasi yang harus dipahami dan dilaksanakan, yakni keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Ketiganya adalah pilar menuju terwujudnya demokrasi substansial yang paripurna,” ujar Jarot mengawali paparannya. Jarot menjelaskan bahwa Pemilihan Ketua OSIS bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan sarana pembelajaran politik yang nyata. Ia mendorong para siswa untuk bertransformasi menjadi pemilih rasional dalam menentukan pemimpin organisasi di sekolah. “Jadilah pemilih rasional yang memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak, visi, misi, serta program kerja yang ditawarkan. Hal ini penting agar hasil pemilihan benar-benar membawa kemajuan bagi organisasi,” lanjutnya. Kepada para kandidat calon Ketua OSIS SMKN 1 Purworejo yang mengikuti orasi, Jarot berpesan agar menyampaikan gagasan secara santun dan menjunjung tinggi sportivitas. Ia mengingatkan bahwa dalam setiap kontestasi, mentalitas "siap menang dan siap kalah" adalah sebuah keharusan. “Para calon harus menyampaikan program dengan santun. Sementara bagi para pemilih, selain harus rasional, kalian juga harus menghargai hasil pemilihan nantinya sebagai keputusan bersama yang sah,” tegasnya. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran berdemokrasi yang sehat di lingkungan sekolah, sekaligus membekali para siswa sebagai generasi penerus bangsa dalam menghadapi pesta demokrasi di masa depan.


Selengkapnya
52

Sembilan ASN KPU Kabupaten Purworejo Resmi Dilantik Sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu

Purworejo, 22 Januari 2026 – Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 03/SDM.09-Und/04/2026 tertanggal 21 Januari 2026, KPU Kabupaten Purworejo menyelenggarakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum secara daring pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purworejo ini merupakan bagian dari pelantikan serentak di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno secara daring.  9 (sembilan) ASN KPU Purworejo turut dilantik dan diambil sumpah/janjinya. Anggota KPU dan pejabat struktural KPU Purworejo turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutan pelantikan Sekretaris Jenderal KPU RI menyampaikan peran strategis jabatan fungsional dalam upaya meningkatkan kinerja, pejabat yang dilantik dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok fungsinya, dan mampu meningkatkan etos kerja dalam menjalankan tugas. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Pelantikan ini merupakan perwujudan dari sistem meritokrasi kepegawaian dan diharapkan mampu memberikan energi baru dalam bekerja dan menjalankan tugas tugas “ ujarnya.  


Selengkapnya
59

Cek Kendaraan Dinas KPU Purworejo, Belasan Motor dan Mobil Pelat Merah Diapelkan

Purworejo - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Barang Milik Negara (BMN) terhadap seluruh kendaraan dinas operasional roda empat dan roda dua, Kamis (15/1).  Sebanyak 10 sepeda motor dan 5 mobil diparkir rapi di Halaman KPU Purworejo untuk dilakukan pengecekan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan dan kelayakan armada untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo didampingi oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Purworejo Rani Dewi Sakunti. Seluruh staf pelaksana Subbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Purworejo dan para pemegang kendaraan dinas turut hadir dalam apel. Dalam arahannya Ketua KPU Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 198/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, prinsip dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi & keterbukaan. “Tujuannya agar BMN digunakan sesuai tugas pokok, dikelola secara profesional, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. Kendaraan dinas, kata Jarot berfungsi sebagai penunjang utama kelancaran tugas dan fungsi pemerintah dengan meningkatkan mobilitas, efisiensi, dan efektivitas operasional. “Ini adalah sarana dalam pelaksanaan tugas lapangan dan pelayanan publik berjalan profesional, sehingga kendaraan dinas  boleh dipergunakan secara bijaksana dan dirawat,” pesannya. Acara dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lima mobil dinas dan sepuluh motor dinas guna memastikan seluruh kendaraan dinas berada dalam kondisi prima sehingga siap digunakan kapan pun dibutuhkan. Selain itu, pengecekan juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi kerusakan serta menjaga nilai dan fungsi aset negara.


Selengkapnya