Cek Kendaraan Dinas KPU Purworejo, Belasan Motor dan Mobil Pelat Merah Diapelkan

Purworejo - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Barang Milik Negara (BMN) terhadap seluruh kendaraan dinas operasional roda empat dan roda dua, Kamis (15/1).

 Sebanyak 10 sepeda motor dan 5 mobil diparkir rapi di Halaman KPU Purworejo untuk dilakukan pengecekan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan dan kelayakan armada untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo didampingi oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Purworejo Rani Dewi Sakunti. Seluruh staf pelaksana Subbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Purworejo dan para pemegang kendaraan dinas turut hadir dalam apel.

Dalam arahannya Ketua KPU Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 198/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, prinsip dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi & keterbukaan. “Tujuannya agar BMN digunakan sesuai tugas pokok, dikelola secara profesional, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kendaraan dinas, kata Jarot berfungsi sebagai penunjang utama kelancaran tugas dan fungsi pemerintah dengan meningkatkan mobilitas, efisiensi, dan efektivitas operasional. “Ini adalah sarana dalam pelaksanaan tugas lapangan dan pelayanan publik berjalan profesional, sehingga kendaraan dinas  boleh dipergunakan secara bijaksana dan dirawat,” pesannya.

Acara dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lima mobil dinas dan sepuluh motor dinas guna memastikan seluruh kendaraan dinas berada dalam kondisi prima sehingga siap digunakan kapan pun dibutuhkan. Selain itu, pengecekan juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi kerusakan serta menjaga nilai dan fungsi aset negara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.