KPU Purworejo Libatkan Unsur Masyarakat Untuk Berikan Masukan Atas Standar Pelayanan Data Pemilih
PURWOREJO, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada hari Selasa, 11 November 2025, di aula kantor KPU setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan umpan balik langsung dari masyarakat guna menyempurnakan kualitas pelayanan KPU, khususnya dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, saat membuka acara, menegaskan bahwa penyelenggaraan FKP ini adalah wujud nyata peran penting KPU dalam menyediakan pelayanan publik yang baik. Menurut Jarot, proses pemutakhiran data pemilih membutuhkan interaksi dan pelibatan masyarakat luas agar hasilnya akurat dan komprehensif. "KPU mengundang enam unsur masyarakat dalam kegiatan ini untuk diminta feedback-nya. KPU membutuhkan banyak masukan terhadap yang kami kerjakan," ujar Jarot. Enam unsur masyarakat hadir memenuhi undangan KPU untuk memberikan masukan kritis terhadap draf standar pelayanan yang diajukan. Antara lain dari unsur stakeholder meliputi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kabupaten Purworejo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama Purworejo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Unsur akademisi yakni dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rajawali Purworejo, Unsur pengguna layanan yakni Persatuan Perangkat Daerah Indonesia Kabupaten Purworejo, unsur media massa yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purworejo, dan unsur organisasi masyakarat yakni dari Induk Disabilitas Purworejo Acara FKP diawali dengan pemaparan materi mengenai draf Standar Pelayanan PDPB oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo. Setelah pemaparan, sesi diskusi interaktif dibuka untuk menerima masukan, saran, dan tanggapan dari para peserta mengenai standar pelayanan yang telah disusun. Di akhir forum, para peserta secara kolektif menandatangani Berita Acara hasil Forum Konsultasi Publik. Penandatanganan ini menjadi simbol persetujuan dan komitmen bersama atas seluruh hasil diskusi dan masukan yang telah disepakati. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang akan diterapkan bersifat akuntabel dan mendapat dukungan publik. Forum Konsultasi Publik ini menandai upaya KPU Kabupaten Purworejo untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. ....
KPU Kabupaten Purworejo Serahkan Dokumen PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo
Purworejo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (07/11/2025). Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, didampingi jajaran anggota KPU serta sekretariat KPU Kabupaten Purworejo. Dokumen tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, bersama jajaran Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan proses PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hari ini kami menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo. Seluruh tahapan telah kami laksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU dan Surat Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024,” ujar Jarot. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Purworejo dalam memproses tahapan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang telah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Terima kasih kepada KPU Kabupaten Purworejo yang telah memproses PAW ini dengan cepat dan sesuai dengan timeline. Kami berharap proses ini dapat terus berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. Proses PAW ini dilakukan untuk mengganti Bapak H. Frans Suharmaji, S.E.,M.M dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang berhalangan tetap karena meninggal dunia. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1540 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024, ditetapkan bahwa calon pengganti antarwaktu dari PKB untuk Daerah Pemilihan Purworejo 2 adalah Hj. Nani Astuti, S.Pd., yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya atau berada di peringkat kedua. Dengan penyerahan dokumen tersebut, KPU Kabupaten Purworejo menyatakan telah menuntaskan seluruh tahapan administrasi PAW dan menyerahkan sepenuhnya proses lebih lanjut kepada DPRD Kabupaten Purworejo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ....
KPU Purworejo Intensifkan Koordinasi ke Kesbangpol dan Dinas Pendidikan Dalam Rangka Mempersiapkan MoU KPU dengan Pemda
PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo melakukan audiensi dan koordinasi ke sejumlah instansi pemerintah daerah untuk mematangkan persiapan kerja sama kelembagaan jelang PEMILU dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Koordinasi dilakukan pada Jumat (7/11) . Dua dinas yang disambangi KPU Kabupaten Purworejo adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Purworejo. Kunjungan KPU ke Kesbangpol diterima oleh Sekretaris Kesbangpol, Purnomo Adi. Koordinasi ini fokus pada rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah, yang di dalamnya terdapat lampiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merinci pendidikan pemilih dan permintaan data partai politik (parpol) di Purworejo. Rombongan KPU yang dipimpin oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Abdul Azis didampingi Sekretaris KPU Kab Purworejo, RR. Sri Rahayu, beserta jajaran sekretariat, disambut baik oleh pihak Kesbangpol. Sementara itu, koordinasi juga dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno di ruang kerjanya. Dalam pertemuan dengan Dikbud, KPU Purworejo mengomunikasikan terkait peran guru dan PPPK di bawah naungan Dikbud sebagai badan penyelenggara pemilu (PPK, PPS, KPPS). Harapannya, para guru diberikan akses dan izin dari kepala dinas untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Selain itu, KPU dan Dikbud menjajaki kolaborasi dan sinergi dalam kegiatan di sekolah, seperti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), di mana KPU dapat menjadi narasumber terkait pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yudhie Agung Prihatno, menyambut positif dan mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan KPU. Ia menekankan bahwa Pemilu bukan hanya hajat KPU, tetapi hajat semua pihak, dan proses edukasi pemilih, khususnya pemilih pemula, tidak bisa instan. Yudhie juga menegaskan, di luar PKS pun Dikbud siap membantu. Terkait perizinan guru dan PPPK sebagai penyelenggara pemilu, Dikbud akan memberikan izin sepanjang sesuai regulasi dan tidak mengganggu proses belajar mengajar secara signifikan. ....
KPU KABUPATEN PURWOREJO SIAP ADAPTASI TEKNOLOGI AI UNTUK TINGKATKAN KINERJA
Purworejo, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi terkini. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan "Sinau Bareng" yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dengan mengangkat tema "Mengenal AI (Artificial Intelligence) untuk Meningkatkan Kinerja di Lingkungan KPU Purworejo." Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Purworejo pada Rabu (5/11), dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, S.E. Dalam sambutannya Jarot menyampaikan "AI adalah teknologi baru. Kita harus menguasai AI, Pelajari AI dengan baik seingga harapannya bisa membantu kerja KPU,". Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Abdul Azis, S.Pd dalam arahannya. Abdul Azis berujar “ melalui kegiatan ini, seluruh pegawai dapat mempelajari materi dengan baik sehingga pengetahuan yang didapat dapat segera diimplementasikan”. Membuka sesi materi, Ari Kusuma Ratu, S.T. menyampaikan bahwa inisiasi pembelajaran AI ini merupakan langkah yang sejalan dengan yang telah dilakukan oleh KPU RI dalam webinar pada 17 Oktober 2025 lalu. Adapaun materi yang disampaikan oleh Ari meliputi pemahaman dasar pengertian AI, cara kerjanya, manfaat, serta kelebihan dan kekurangannya. Ari juga memberikan panduan awal mengenai cara membuat prompt yang baik sebagai kunci interaksi dengan teknologi AI. Selanjutnya, Riski Pratama, S.Kom. memfokuskan materi pada aspek praktis, yaitu Prompting. Ia menjelaskan secara detail apa itu prompting, teknik dasar, tips prompting yang efektif, dan menganalisis contoh prompt yang baik dan buruk. Acara ditutup dengan sesi Praktek dan Tanya Jawab yang interaktif, memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk langsung mencoba dan mendalami teknik prompting guna mengoptimalkan pemanfaatan AI dalam tugas-tugas kepemiluan dan administrasi. ....
PATUHI PAJAK, KPU PURWOREJO SELENGGARAKAN SOSIALISASI CORETAX OLEH KPP PRATAMA KEBUMEN
PURWOREJO, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo pada hari ini, Selasa, 4 November 2025, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui Aplikasi Coretax di Lingkungan KPU Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purworejo dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya internal KPU Kabupaten Purworejo dalam menjamin akuntabilitas dan kepatuhan perpajakan seluruh aparatur, sejalan dengan program reformasi sistem administrasi perpajakan nasional. Acara dibuka oleh sambutan resmi Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, S.E. Dalam sambutannya, Ketua KPU menegaskan pentingnya peran pegawai KPU sebagai panutan dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi terbaru. "Adaptasi terhadap sistem Coretax merupakan keniscayaan. Kami berharap seluruh pegawai dapat memanfaatkan momentum ini untuk memahami prosedur pelaporan pajak pribadi yang kini terintegrasi secara digital, sehingga tercipta efisiensi dan transparansi yang optimal," ujar Jarot. Sebagai narasumber, KPU Kabupaten Purworejo menghadirkan perwakilan ahli dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen, yakni Agung Slamet Hariyadi, R.Ari Satria Putra, dan Rahayu Puji Astuti. Narasumber memaparkan secara detail mengenai fitur-fitur utama coretax, langkah-langkah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, serta berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh sistem perpajakan terpadu yang baru. Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan kesiapan dan kemampuan teknis seluruh pegawai KPU Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ....
KPU Kabupaten Purworejo Ikuti Webinar Series Pengolahan, Analisis, dan Visualisasi Data
Purworejo, 31 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan data kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mengikuti Webinar Series “Pengolahan, Analisis, dan Visualisasi Data” yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Jumat (31/10). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Kasubbag dan Staf Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), serta staf sekretariat KPU Kabupaten Purworejo. Webinar dibuka oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kemampuan mengolah, menganalisis, dan memvisualisasikan data menjadi keterampilan penting bagi penyelenggara pemilu di era digital. “Data kepemiluan yang dikelola dengan baik tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ungkap narasumber dalam pemaparan. Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan materi mengenai berbagai teknik pengolahan dan pembersihan data (data cleaning) untuk menjaga akurasi dan validitas data kepemiluan. Selain itu, dibahas pula metode analisis data guna mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti (data-driven decision making), serta penerapan visualisasi data dengan pendekatan informatif dan komunikatif agar informasi kepemiluan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Partisipasi KPU Kabupaten Purworejo dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola data kepemiluan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan arah kebijakan KPU RI dalam mendorong transformasi digital dan inovasi pengelolaan data di seluruh jajaran KPU. Dengan mengikuti webinar ini, KPU Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi SDM di lingkungan sekretariat, agar ke depan pengelolaan data kepemiluan di Purworejo dapat dilakukan secara profesional, efisien, dan informatif bagi publik. ....
Publikasi
Opini
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purworejo, Abdul Azis, S.Pd Pemilu menjadi pilar utama di negara demokrasi. Setiap calon yang bertanding di arena politik ini membentuk strategi kampanye dan kekuatan politik yang matang untuk memenangkan pemilihan umum. Strategi itu mencakup analisis peta politik, penentuan target pemilih, pembentukan tim kampanye, perumusan strategi kampanye, jejaring, pengorganisasian kampanye, dan pengawalan perolehan suara. Mekanisme kegiatan kampanye terus berubah seiring perkembangan zaman. Kampanye politik di media sosial menjadi tren kampanye di berbagai dunia yang saat ini juga diterapkan di Indonesia. Sejauh mana media sosial bekerja sebagai salah satu kekuatan kampanye politik pada Pemilu atau Pemilihan Presiden 2024, bahwa media sosial menjadi kekuatan yang signifikan dalam kampanye politik menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024 di Indonesia. Pemanfaatan media sosial sudah digunakan para kandidat dewan dan pasangan calon sebagai alat untuk membangun citra, menyebarkan pesan, dan berinteraksi dengan pemilih dalam memenangkan dukungan. Fenomena buzzer dan hoax terus mewarnai Pemilu dan tantangan ini perlu dicecah dan ditindak dengan regulasi yang tegas terkait kampanye pemilu di media sosial yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Demokrasi perwakilan mengakibatkan terciptanya jarak antara rakyat dengan pemerintahan yang terbentuk untuk menjalankan kedaulatan tersebut. Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat menyatukan rakyat dengan wakil-wakilnya di parlemen maupun dalam jabatan publik. Pemerintahan yang demokratis memerlukan institusi yang dapat mengekspresikan keinginan yang diwakilinya. Tanpa itu, sistem demokrasi perwakilan berisiko menjadi penuh manipulasi dan pemaksaan oleh penguasa. Dengan demikian, setidaknya ada dua instrumen yang memiliki peran krusial dalam menjembatani hubungan antara pemerintah dan rakyat, yakni partai politik dan pemilihan umum. Sebagai pesta demokrasi terbesar, pemilihan umum memiliki berbagai kegiatan selain pemungutan suara, bebagai kegiatan seperti penentuan partai pendukung untuk mencalonkan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden, pengenalan calon penjabat, pendaftaran, kampanye, dan sebagainya dilakukan. Selama masa ini, ada satu aspek mendasar yang mencakup semua aktivitas tersebut, yaitu pemasaran politik. Pemasaran politik menurut Andrias dan Nurohman (2013) adalah serangkaian kegiatan yang terencana, strategis namun juga taktis, bekerja secara jangka panjang dan jangka pendek untuk menyebarkan makna politik kepada pemilih. Tujuan dari pemasaran politik adalah menarik minat masyarakat tidak hanya dalam pemilihan umum namun juga membangun citra politik seorang kandidat atau partai politik tertentu. Pemasaran politik pada dasarnya melibatkan konsep untuk mendapatkan dukungan pemilih melalui analisis kekuatan, ancaman, dan peluang yang dimiliki oleh para kandidat. Kampanye politik melibatkan tindakan persuasi yang dilakukan dengan beragam kegiatan untuk mempengaruhi khalayak sasaran. Dalam konteks ini, pesan-pesan yang disampaikan oleh kandidat berusaha membawa tema atau topik tertentu untuk ditawarkan pada masyarakat. Tidak hanya itu, kampanye politik menjadi sebuah ajang bagi kandidat untuk menawarkan program kerja atau visi misi mereka kepada masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun daerah yang dipimpinnya. Tujuan dari kampanye politik adalah menggalang dukungan masyarakat dan memenangkan kandidat tersebut pada hari pemilihan. Perkembangan dalam kampanye politik terus mengalami perubahan sesuai dengan zaman yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, kampanye telah mengalami transformasi dalam strategi, teknik komunikasi, dan pemanfaatan media. Perkembangan teknologi telah menyediakan perangkat yang lebih mutakhir untuk mencapai khalayak yang lebih besar. Sementara itu, masyarakat menjadi terhubung dengan dunia luar yang mampu meningkatkan dan memperluas cakupan dan dampak dari kampanye. Dalam beberapa dekade terakhir, percepatan internet dan media sosial telah membawa perubahan yang signifikan dalam kampanye politik. Kini, kandidat dan organisasi politik dapat memanfaatkan platform digital untuk menjangkau dan berinteraksi secara langsung dengan pemilih. Hal ini dapat menggambarkan bahwa media sosial membawa perubahan fundamental dalam pendakatan kampanye. Di era teknologi komunikasi yang menghasilkan media berbasis internet seperti media sosial, tindakan politik tidak dapat mengabaikan peran media. Begitu juga sebaliknya, media tidak bisa menghindari keterlibatannya dalam proses komunikasi politik. Keduanya saling bergantung dan terkait satu sama lain. Berbagai peristiwa politik di berbagai negara, termasuk Indonesia, peran media sangat penting dan istimewa. Dalam proses interaksi dan komunikasi, internet menyediakan berbagai situs media sosial, seperti Instagram, Twitter yang kini telah berubah nama menjadi X, Facebook, WhatsApp, Line, TikTok, dan lainnya. Kehadiran media sosial tersebut dapat merubah bentuk partisipasi politik baru yang bersifat terbuka dan interaktif. Peningkatan partisipasi politik dapat terjadi jika informasi online membantu masyarakat dalam mendapatkan lebih banyak pengetahuan politik dan mendorong mereka untuk berpartisipasi secara langsung. Hal tersebut nantinya akan berdampak positif pada proses demokrasi. Pustaka : Siti Nisangi, Ratnia Solihah; Jurnal Ilmiah Muqoddimah Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Hummaniora 8(1):181 DOI:10.31604/jim.v8i1.2024.181-189; Ardha, B. (2014). Social Media sebagai media kampanye partai politik 2014 di Indonesia. Jurnal Visi Komunikasi, 13(1), 105-120. Asshiddiqie, S.H, P. D. J. (2006). PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM SEBAGAI INSTRUMEN DEMOKRASI. Jurnal Konstitusi, 3(4). Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu. Revolusi, 1(1).
Oleh: Jarot Sarwosambodo, S.E., Ketua KPU Kabupaten Purworejo SETIAP Pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, selalu diiringi dengan proses administrasi yang rumit. Proses ini akan menghasilkan bermacam bukti yang kelak akan digunakan sebagai alat apabila muncul sengketa, laporan, atau gugatan soal kredibilitas pelaksanaan tahapan. Maka dari itu, tata kelola arsip menjadi wajib bagi KPU di semua tingkatan. Arsip didefinisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Keputusan KPU 1258 Tahun 2024, 2024). Dalam definisi tersebut terdapat kata ‘rekaman’ yang merujuk pada aktivitas mendokumentasikan sebuah peristiwa. Kemudian kata ‘bentuk’ yang menegaskan bahwa arsip dapat berwujud aneka bentuk, tidak semata-mata berwujud cetak di kertas, tapi juga wujud lain sesuai perkembangan teknologi. Di sini arsip juga dapat berbentuk digital. Lalu kata ‘diterima’, di mana arsip tersebut secara yuridis diterima dan dipergunakan oleh berbagai entitas yang ada di Indonesia. Untuk dapat diterima dan digunakan, arsip harus dijaga keaslian dan kondisinya, sehingga dapat digunakan meskipun sudah tersimpan dalam waktu lama. Maka, untuk mewujudkan arsip yang sesuai dengan definisinya, diperlukan langkah dan kebijakan tata kelola oleh setiap satuan kerja penanggungjawabnya. Tata kelola arsip di satuan kerja KPU telah diatur Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU 1037 Tahun 2024 tentang Pengorganisasian Kearsipan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam keputusan tersebut, KPU mengatur manajemen pengelolaan arsip dengan memerintahkan satuan kerja untuk membentuk unit-unit pengelola kearsipan. Berdasarkan sifatnya, arsip yang dikelola adalah arsip bersifat dinamis yang digunakan langsung dan disimpan dalam jangka waktu tertenu. Arsip aktif dengan frekuensi penggunaan tinggi dan terus menerus, serta arsip inaktif yang merupakan kebalikannya. Kemudian berdasarkan jenisnya, KPU mengelola arsip fasilitatif yang bersumber dari kegiatan pendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kemudian arsip sustantif berasal dari kegiatan fungsional KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Untuk arsip substantif, KPU kabupaten/kota wajib menyimpan arsip yang tidak dapat dimusnahkan meliputi form Hasil Salinan Pemilu DPRD Kabuparen/Kota dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di tingkat tempat pemungutan suara (Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023, 2023). Seluruh ketentuan yang dibuat tersebut menjadi payung bagi KPU pada berbagai tingkatan untuk melaksanakan pengelolaan arsip. Dengan kata lain, pengelolaan arsip tidak bisa lagi dianggap sebagai hal yang sepele dalam menjalankan roda lembaga. Tentang bagaimana pentingnya arsip, saya ambil contoh di KPU Kabupaten Purworejo. KPU Kabupaten Purworejo memiliki pengalaman dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dari calon anggota legislatif yang dibatalkan atau dicoret dari daftar calon tetap (DCT) pada pemilu 2019 dan 2024. Melihat perkara ini adalah gugatan tata usaha negara yang bersifat administratif, maka KPU Kabupaten Purworejo harus mampu membuktikan bahwa kebijakan yang ditempuh harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pembuktiannya tentu dengan menunjukkan dalam persidangan yakni arsip berupa dokumen proses klarifikasi, rapat-rapat, serta produk keputusan KPU. KPU harus bisa membuktikan bahwa produk keputusan itu dihasilkan dari proses administrasi yang runtut, konsisten, dan tentunya sesuai peraturan. Dalam perkara tersebut, hakim tata usaha negara menyatakan menolak gugatan pemohon dan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Purworejo sudah benar sesuai asas umum pemerintahan yang baik. Atau adanya sengketa PHPU DPR RI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan partai politik. Mereka menyoal dugaan penggelembungan suara dan proses penghitungan suara yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah TPS. Lagi-lagi, KPU Kabupaten Purworejo menggunakan arsip berupa dokumen TPS yang dimiliki untuk membantah tuduhan tersebut dan berhasil dengan tidak dilanjutkannya perkara pada sidang pembuktian. KPU Kabupaten Purworejo pasti akan sangat kesulitan menjawab dalil penggugat apabila tidak mendokumentasikan peristiwa TPS dan menyimpannya dalam bentuk arsip. Peristiwa tersebut membuktikan pentingnya arsip yang dikelola KPU, khususnya tingkat kabupaten/kota. Sebab, KPU adalah lembaga yang rawan digugat, disoal, disengketakan, dan dilaporkan oleh para pihak yang tidak terima atas proses tahapan serta hasil pemilu atau pemilihan. Arsip menjadi ‘selimut’ bagi KPU ketika terjadi berbagai dinamika politik kepemiluan di wilayah tugasnya.
oleh Jarot Sarwosambodo - Ketua KPU Kabupaten Purworejo Dalam Konteks demokrasi pilihan langsung, logistik merupakan kebutuhan utama Pemilu dan Pilkada. Logistik adalan sarana untuk mengadministrasikan ekspresi warga yang ditunjukkan dalam bentuk pilihan di dalam bilik suara. Logistik Pemilu pada Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu didefinisikan sebagai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya yang digunakan di dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Logistik Pilkada pun didefinisikan sama, hanya pemanfaatannya yang berbeda, yakni sarana untuk memilih kepala daerah. Definisi tersebut mengaskan bahwa logistik merupakan sarana yang harus ada pada saat pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi perolehan suara. Pemungutan dan penghitungan dilakukan pada tingkat TPS, sedangkan rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan berjenjang di kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional. Tanpa adanya logistik, pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara tidak akan berjalan dengan baik. Artinya, suara rakyat tidak dapat dimanifestasikan dalam bentuk angka yang menentukan siapa berhak menjadi pemimpin atau wakil masyarakat. Dua Klaster Maka, logistik Pemilu dan Pilkada memang sudah seharusnya ditatakelola dengan baik sehingga pelaksanaan puncak tahapan pemungutan suara tidak terkendala. Beberapa potensi masalah terkait pemenuhan logistik terjadi pada Pemilu dan Pilkada dibagi dua klister yakni klaster proses perencanaan dan pengadaan serta klaster persiapan dan distribusi logistik. Klaster perencanaan dan pengadaan menyimpan potensi masalah antara lain karena faktor keterbatasan waktu. Proses perencanaan logistik untuk Pemilu dan Pilkada berbeda dengan pengadaan logistik pada umumnya. Spesifikasi logistik yang diadakan tidak hanya ditentukan oleh KPU melalui regulasi, melainkan dengan melibatkan pihak eksternal yakni peserta Pemilu dan Pilkada. Jenis logistik yang melibatkan pihak eksternal adalah pengadaan surat suara. Sebelum dicetak, KPU harus melakukan klarifikasi terhadap peserta Pemilu atau Pilkada. Meskipun proses tersebut diatus batas waktunya dengan Keputusan KPU, namun kekurangcermatan penyelenggara maupun peserta, dapat menghambat tahapan pengadaan logistik yang sudah direncanakan. Selanjutnya, terkait dengan proses pengadaan yang dilakukan penyedia jasa yang meskipun sudah diatur sedemikian rupa dengan regulasi, tetap memiliki risiko. Potensi risiko yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada adalah apabila terjadi hambatan yang menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian pengadaan logistik. Misalnya, apabila ada kendala teknis dalam proses produksi di pabrik. Klaster kedua adalah terkait dengan tata kelola ketika logistik sudah selesai diproduksi oleh perusahaan pemenang tender. Produksi dilanjutkan dengan distribusi logistik dari pabrik ke gudang KPU di daerah dengan memanfaatkan penyedia jasa transportasi. Proses distribusi logistik dari pabrik juga menyimpan potensi masalah. Terutama apabila penyedia jasa transportasi tidak menyediakan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan standar. Seperti kejadian kecelakaan truk pengangkut surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Magelang di tanjakan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, 12 Januari 2024. Kecelakaan tersebut diduga karena truk yang mengangkut 800 boks surat suara itu tidak kuat menanjak (Kompas.tv, 2024). Persoalan lain yang kerap muncul adalah ketersediaan gudang logistik di KPU daerah yang terkadang tidak sesuai dengan standar kebutuhan. Sejumlah KPU daerah, bahkan sekelas KPU DKI Jakarta pun kesulitan mencari gudang logistik untuk menampung seluruh logistik, sehingga mereka harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna dapat memanfaatkan aset gudang milik pemerintah (Detik.com, 2023). Lokasi bebas banjir, minim potensi kebakaran, serta kerawanan-kerawanan lainnya adalah standar minimal yang untuk gudang logistik Pemilu dan Pilkada. Namun, acapkali gudang yang memenuhi syarat itu tidak tersedia merata di seluruh daerah. Ada pun banyak yang kapasitasnya tidak mencukupi untuk menampung seluruh logistik, sehingga benda penting itu terpaksa disimpan di beberapa lokasi gudang yang terpisah. Penatakelolaan logistik di gudang juga menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Logistik yang diterima dari penyedia diproses sesuai kebutuhan TPS, sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Sebelum itu, tentunya kotak suara dirakit terlebih dahulu. Rawan terjadi kesalahan dalam proses tersebut. Misalnya, ketika kotak suara mengalami kerusakan pada saat proses perakitan. Padahal jumlahnya terbatas dan diberikan cadangan dangan jumlah banyak. Titik paling rawan dalam pemrosesan logistik adalah saat melakukan sortir, lipat, dan hitung surat suara. KPU dipastikan selalu menemukan surat suara yang tidak lolos sortir sehingga tidak dapat digunakan di TPS. Selain itu, sering muncul kekeliruan dalam menghitung surat suara yang dilipat. Apalagi pada saat Pilkada dengan surat suara lebih tipis dan tidak selebar Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Rentan terjadi kesalahan pada saat menghitung lembaran surat suara yang diikat dalam bundelan karet. Kekeliruan juga dapat terjadi pada saat mengdentifikasi dan menghitung formulir TPS. Terlebih, formulir C Hasil untuk Pemilu legislatif, yang memiliki 20 lembar dalam setiap setnya. Semua harus dicermati satu persatu, sehingga tidak ada halaman yang hilang atau tertukar. Namun, peristiwa tidak lengkapnya formulir C Hasil TPS terjadi pada saat Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo. Kekeliruan lain yang kerap terjadi adalah pada saat menyeting logistik ke dalam kotak suara. Proses tersebut dilakukan setelah seluruh logistik sudah selesai diproses dan dihitung sesuai kebutuhan TPS. Dalam proses ini, surat suara kembali dihitung sebelum dimasukkan ke dalam sampul kubus dan disegel. Namun, kerap prosesnya tidak dilakukan secara cermat sehingga muncul fenomena kekurangan atau kelebihan surat suara saat dihitung di TPS sebelum digunakan. KPU memang mengatur upah pelipatan dan sortir perlembar surat suara, namun belum menetapkan sendiri untuk komponen hitung surat suara. Menghitung surat suara menjadi bagian atau komponen dari proses sortir. Barangkali, pekerja yang disewa KPU beranggapan bahwa tugas mereka hanya menyortir dan melipat surat suara saja, sehingga untuk hitungan terkadang dikesampingkan. Struktur upah yang dihitung perlembar dan terbatasnya waktu mengakibatkan para pekerja berlomba-lomba memproses surat suara sebanyak-banyaknya. Adu cepat ini mengakibatkan proses sortir lipat berlangsung tidak dengan cermat. Surat suara rusak kerap ditemukan terbawa masuk ke dalam kotak suara. Distribusi logistik dari gudang KPU ke TPS juga rawan bermasalah apabila tidak ditatakelola dengan baik. Distribusi logistik itu seharusnya dilakukan menggunakan kendaraan tertutup dan dikawal petugas keamanan. Namun, masih saja ada penyelenggara di tingkat kecamatan yang mengabaikan penggunaan kendaran tertutup. Seperti peristiwa kecelakaan akibat tercecernya kotak suara di jalan akibat jatuh dari truk pengangkutnya di Kecamatan Ngombol Purworejo (Detik.com, 2024). Regulasi dan Kebijakan Dalam mempersiapkan logistik untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, KPU menerbitkan sejumlah peraturan, keputusan, dan surat dinas. Antara lain PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dua regulasi itu menjadi dasar dalam terbitnya ketentuan turunan terkait teknis pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Misalnya, KPU mengatur tentang tata cara pencalonan yang memuat jadwal tahapan tersebut dalam peraturan KPU maupun keputusan. Jadwal diatur untuk menyesuaikan agar pemenuhan dokumen syarat, termasuk foto peserta Pemilu, calon anggota legislatif, calon anggota DPD, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pasangan calon kepala daerah, yang kelak akan dicetak dalam surat suara. Penetapan jadwal dilakukan dengan cermat agar tidak sampai melampaui tenggat waktu pengadaan sehingga produksi logistik dapat selesai tepat waktu. Ketepatan waktu menjadu kunci penting karena keterlambatan logistik di TPS dapat mengakibatkan terganggunya pemungutan suara. Ketentuan terkait pengelolaan logistik Pemilu dan Pilkada juga dibuat untuk memastikan penatakelolaannya dilakukan dengan baik dan benar oleh KPU kabupaten/kota. Peraturan itu terkait dengan jenis dan spesifikasi logistik pemungutan suara, tata cara pengadaan, pengelolaannya ketika sampai di gudang KPU, dan distribusinya ke TPS. Setelah ditetapkan regulasi, giliran KPU kabupaten/kota yang wajib menerapkannya dengan benar. Hal ini yang memerlukan konsistensi dari penyelenggara agar ketentuan tersebut dilaksanakan sebagaimana telah diatur. KPU kabupaten/kota perlu mengatur strategi agar penatakelolaan logistik dilaksanakan sesuai ketentuan. Strategi tersebut diterapkan dengan mengedepankan kearifan lokal daerah masing-masing. Stategi diterjemahkan dalam SOP dalam penatakelolaan logistik yang diterapkan secara ketat. Seperti dengan melibatkan orang-orang yang berpengalaman dalam sortir dan melipat surat suara, serta seting formulir. Lalu memastikan bahwa surat suara selalu dihitung dengan cermat pada saat sortir lipat dan sebelum dimasukkan ke dalam sampul kubus. Kemudian menggunakan truk pengangkut dengan bak tertutup, namun berkapasitas besar, yang dikenal dengan ‘truk lombok’ dalam distribusinya. Terkait dengan metode pengupahan, perlu disusun ketentuan yang memunculkan komponen biaya menghitung dengan nominal yang disesuai ketentuan perundangan. Dimunculkannya komponen biaya menghitung dalam upah pekerja sortir lipat akan memberikan gambaran bahwa setiap lembar surat suara yang dihitung, dihargai oleh KPU. Pekerja menyadari bahwa menghitung adalah bagian penting dalam pemrosesan surat suara. Namun berdasarkan pengalaman, jenis pemilihan, jumlah logistik, dan waktu pemrosesan logistik yang berbeda antara Pemilu serta Pilkada, berpengaruh pada hasil tata kelola dengan indikator ketepatan jenis dan jumlah logistik yang diterima di TPS. Penatakelolaan logistik untuk Pemilu 2024 lebih sulit karena ada lima jenis surat suara, dengan logistik pendukung yang berbeda untuk masing-masing jenis pemilu. Sedangkan dalam Pilkada 2024, hanya ada dua jenis surat suara yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Faktanya untuk Kabupaten Purworejo, kekeliruan logistik lebih banyak ditemukan pada saat Pemilu 2024 dibandingkan ketika pelaksanaan Pilkada 2024. KPU Kabupaten Purworejo mendapat laporan terjadinya kekurangan logistik berupa formulir C Hasil TPS yang tidak lengkap halamannya. Laporan itu datang antara lain dari PPK Kecamatan Pituruh, PPK Banyuurip, dan PPK Purworejo. Sementara itu, dalam pelaksanaan Pilkada 2024, tidak ada laporan kekurangan formulir yang berpotensi menghambat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS, tidak terjadi. Laporan masih pada saat Pilkada hanya TPS yang mengalami kelebihan atau kekurangan surat suara. Kondisi serupa juga terjadi saat Pemilu 2024, namun jumlah surat suara tetap mencukupi sehingga tidak ada pemilih yang tidak terlayani. Kesimpulan dan Saran Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penatakelolaan logistik untuk Pemilu dan Pilkada merupakan proses panjang yang tidak hanya dimulai pada saat logistik itu diproduksi. Namun, prosesnya dilaksanakan menyeluruh diawali dengan perencanaan tahapan dan jadwal, penatakelolaan teknis pencalonan, produksi, pengelolaan logistik di gudang, hingga distribusinya ke TPS. KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU kabupaten/kota atau KIP kabupaten/kota, adalah operator yang memiliki peran masing-masing sebagai perencana dan pembentuk aturan, melaksanakan pengadaan barang dan jasa, menatakelola, dan mendistribusikan logistik. Kebijakan terkait tahapan dan khususnya logistik perlu diperbarui dengan berlandaskan pada hasil kajian serta peristiwa khusus selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Seluruh elemen, khususnya KPU di kabupaten/kota, wajib melaksanakan segala ketentuan dengan benar dan konsisten. Pengawasan maksimal juga harus dilaksanakan untuk memastikan setiap detail penatakelolaan logistik dilaksanakan dengan akurat dan akuntabel. Tentunya, semua itu harus dilaksanakan secara simultan dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, sehingga penatakelolaan logistik yang ‘no mistake’ dan ‘zero accident’ dapat diwujudkan dalam Pemilu dan Pilkada mendatang. Referensi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Diakses pada 7 Juli 2025 pukul 14.00 WIB, dari https://peraturan.bpk.go.id/Download/210939/Peraturan%20KPU%20Nomor%203%20Tahun%202022.pdf Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Diakses pada 4 Juli 2025 pukul 15.00 WIB dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/276946/peraturan-kpu-no-2-tahun-2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2-2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Diakses pada 4 Juli 2024 pukul 16.00 WIB. Diakses dari https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2024pkpu008.pdf Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. Diakses pada 5 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Diakses dari https://jdih.kpu.go.id/keputusan-kpu/download/1134 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Diakses pada 7 Juli 2025 pukul 14.30 WIB. Dari https://jdih.kpu.go.id/keputusan-kpu/download/1376 Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 3425/PL.02-SD/06/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Persiapan Penyusunan Desain Surat Suara, Alat Bantu Tunanetra, dan Daftar Pasangan Calon Kompas TV Jateng, 2024. Truk Bermuatan Surat Suara Masuk Jurang di Kabupaten Semarang. Diakses pada 5 Juli 2025 pukul 16.30 WIB. Dari https://www.kompas.tv/regional/475476/truk-bermuatan-surat-suara-masuk-jurang-di-kabupaten-semarang Heksantoro, Rinto 2024. Pemotor Jatuh gegara Hindari Kotak Suara Tercecer di Jalan Daendels Purworejo. Diakses [ada 5 Juli 2025 pukul 17.00 WIB. Dari https://www.detik.com/jateng/berita/d-7656242/pemotor-jatuh-gegara-hindari-kotak-suara-tercecer-di-jalan-daendels-purworejo.
Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr. Imam Turmudi, S. Sy., M.S.I. Dalam sejarah politik di Indonesia, setiap pelaksanaan pemilu selalu saja muncul protes yang menyoal proses maupun perolehan hasil pemilu. Hal ini terjadi tidak hanya pada masa Orde Baru, namun juga terjadi pada pasca reformasi. Bahkan Sejarah mencatat, Pemilu 1995 yang dikenal sebagai pemilu paling bersih pun tidak sepi dari protes. Adanya protes bisa disebabkan karena banyaknya pelanggaran terhadap peraturan pemilu yang tidak diselesaikan secara tuntas, disisi lain juga muncul anggapan terhadap perlakuan yang tidak adil oleh penyelenggara pemilu, hal ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari adanya protes. Protes inilah yang kemudian berujung pada pengajuan sengketa oleh pihak pemohon atau penggugat baik berupa sengketa proses di PTUN maupun sengketa hasil pada Mahkamah Konstitusi. Adanya keberatan/masalah hukum dalam pemilu bukan berarti menunjukkan kelemahan penyelenggara pemilu, karena keberatan atau masalah hukum tersebut merupakan sesuatu yang lazim dalam pemilu mengingat pemilu pada hakikatnya adalah kompetisi. Meminjam istilah ketua KPU Hasyim Asy’ari periode 2022-2024 “Pemilu adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Karena faktanya, terjadi kompetisi pada masing-masing peserta pemilu dan calon dalam merebutkan suara dikonversi menjadi kursi atau dihitung menjadi Pemilih”. Ini menunjukan bahwa, menggugat proses dan hasil pemilu tidak boleh dipandang sebagai cerminan lemahnya sistem pemilu/sistem hukum pemilu, tetapi justru bukti kekuatan, vitalitas dan keterbukaan sistem politik di Indonesia. Sebagai contoh, pada Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan Mahkamah Konstitusi. Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa Pileg pada 2024 sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019. Pada 2019, Mahkamah Konstitusi mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa Pileg yang diregistrasi. Meningkatnya jumlah dan variasi gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa/pelanggaran pemilu adalah salah satu bagian dari implikasi meningkatnya pemahaman publik tentang bagaimana proses atau mekanisme mengembalikan hak-hak kepemiluan yang telah dilanggar. Dalam usaha mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta dalam rangka menghindari terjadinya delegitimasi pemilu di masa depan, masalah-masalah penegakan hukum pemilu harus diselesaikan secara komprehensif. Keadilan pemilu merupakan instrument penting untuk menegakkan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil dan jujur. Desain dan implementasi sistem keadilan pemilu harus memperhatikan siklus pemilu mengingat hampir seluruh kegiatan dalam pemilu berpotensi menimbulkan sengketa dan pelanggaran. Ini bertujuan agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan tanpa hambatan sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lancar, wallahu a’lam.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Suwardiyo, S.Pd. Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah berlalu, namun di beberapa daerah masih ada yang mengalami pemilihan ulang atas Putusan MK. Bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang tidak ada pemilihan ulang dilanjutkan dengan melakukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara periodik 3 (tiga) bulan sekali. Dalam hal ini, sebagai bahan untuk memutakhirkan data adalah DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir yang telah dilakukan sinkronisasi dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kemendagri dan KPU RI. Hasil dari sinkronisasi tersebut kemudian dikirimkan secara berjenjang oleh KPU RI melalui KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya data tersebut akan kami tindaklanjuti dalam proses PDPB dan dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi yang ditetapkan dalam rapat pleno dengan mengundang pihak terkait antara lain Disdukcapil, Bawaslu, Polri, Kodim dan Kementerian Agama. Prinsip dalam penyelenggaraan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebagai berikut : Komprehensif Lengkap dan luas yang meliputi semua WNI Inklusif Mengikutsertakan pihak terkait Akurat Benar dan dapat dipertanggungjawabkan Mutakhir Terakhir dan terbaru Terbuka Ditujukan bagi semua pemilih yang memenuhi syarat Responsive Membuka kesempatan dalam pemberian tanggapan terhadap masukan Partisipatif Membuka keterlibatan semua WNI Akuntabel Memberikan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari proses dan hasil Perlindungan data pribadi Melindungi hak sipil warga terkait privasi atas data pribadi Aksesibel Memberikan kemudahan dalam mengakses data hasil penyelenggaraan PDPB Dengan demikian diharapkan data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang akan datang akan semakin baik, update dan termutakhir.