Berita Terkini

RAPAT PLENO PDPB TRIWULAN III, KPU PURWOREJO TETAPKAN 625.806 PEMILIH

PURWOREJO - KPU Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, S.E.

“Dengan melakukan rapat pleno PDPB triwulan ketiga ini kami berharap data pemilih di Kabupaten Purworejo khususnya menjadi semakin akurat dan mutakhir”, kata Jarot.

Hadir dalam rapat tersebut anggota KPU Kabupaten Purworejo, Abdul Aziz, S.Pd, Suwardiyo, S.Pd, Dr. Imam Turmudi, S.Sy., M.S.I. serta Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo, RR. Sri Rahayu, S.Sos., MAP.

KPU Kabupaten Purworejo mengundang Bawaslu Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Rumah Tahanan Kelas IIb Kabupaten Purworejo, Perisai Demokrasi Bangsa (PDB), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Kabupaten Purworejo (JPPR) dan partai politik peserta Pemilu 2024. 

Sebelum acara dimulai dibacakan tata tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2025 oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekap oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo. 

Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purworejo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III  Tahun 2025 sebanyak 625.806 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 310.336  pemilih laki-laki dan 315.470 pemilih perempuan, yang tersebar di 16 kecamatan dan 494 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

Data ini merupakan hasil pemutakhiran berkelanjutan yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. Selain menyampaikan data rekapitulasi, KPU juga membuka ruang untuk masukan dari peserta rapat demi penyempurnaan data pemilih yang berkelanjutan dan akuntabel.

Bawaslu Purworejo menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Purworejo atas tahapan PDPB yang telah berjalan hingga sampai di triwulan III. Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Purworejo juga menyampaikan 5 (lima) orang pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia. Bawaslu Purworejo menyampaikan data dukung untuk lima nama tersebut guna ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Purworejo.

”Kami mengapresiasi KPU Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini. Harapan kami kedepan secara bersama menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tahap berikutnya”, ujar Widya Astuti selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali