Opini

Mewujudkan Prinsip No Mistake, Zero Accident Dalam Menatakelola Logistik Pemilu dan Pilkada

 oleh Jarot Sarwosambodo - Ketua KPU Kabupaten Purworejo

Dalam Konteks demokrasi pilihan langsung, logistik merupakan kebutuhan utama Pemilu dan Pilkada. Logistik adalan sarana untuk mengadministrasikan ekspresi warga yang ditunjukkan dalam bentuk pilihan di dalam bilik suara.

Logistik Pemilu pada Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu didefinisikan sebagai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya yang digunakan di dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Logistik Pilkada pun didefinisikan sama, hanya pemanfaatannya yang berbeda, yakni sarana untuk memilih kepala daerah.

Definisi tersebut mengaskan bahwa logistik merupakan sarana yang harus ada pada saat pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi perolehan suara. Pemungutan dan penghitungan dilakukan pada tingkat TPS, sedangkan rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan berjenjang di kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional.

Tanpa adanya logistik, pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara tidak akan berjalan dengan baik. Artinya, suara rakyat tidak dapat dimanifestasikan dalam bentuk angka yang menentukan siapa berhak menjadi pemimpin atau wakil masyarakat.

Dua Klaster

Maka, logistik Pemilu dan Pilkada memang sudah seharusnya ditatakelola dengan baik sehingga pelaksanaan puncak tahapan pemungutan suara tidak terkendala. Beberapa potensi masalah terkait pemenuhan logistik terjadi pada Pemilu dan Pilkada dibagi dua klister yakni klaster proses perencanaan dan pengadaan serta klaster persiapan dan distribusi logistik.

Klaster perencanaan dan pengadaan menyimpan potensi masalah antara lain karena faktor keterbatasan waktu. Proses perencanaan logistik untuk Pemilu dan Pilkada berbeda dengan pengadaan logistik pada umumnya.

Spesifikasi logistik yang diadakan tidak hanya ditentukan oleh KPU melalui regulasi, melainkan dengan melibatkan pihak eksternal yakni peserta Pemilu dan Pilkada. Jenis logistik yang melibatkan pihak eksternal adalah pengadaan surat suara. Sebelum dicetak, KPU harus melakukan klarifikasi terhadap peserta Pemilu atau Pilkada. Meskipun proses tersebut diatus batas waktunya dengan Keputusan KPU, namun kekurangcermatan penyelenggara maupun peserta, dapat menghambat tahapan pengadaan logistik yang sudah direncanakan.

Selanjutnya, terkait dengan proses pengadaan yang dilakukan penyedia jasa yang meskipun sudah diatur sedemikian rupa dengan regulasi, tetap memiliki risiko. Potensi risiko yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada adalah apabila terjadi hambatan yang menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian pengadaan logistik. Misalnya, apabila ada kendala teknis dalam proses produksi di pabrik.

Klaster kedua adalah terkait dengan tata kelola ketika logistik sudah selesai diproduksi oleh perusahaan pemenang tender. Produksi dilanjutkan dengan distribusi logistik dari pabrik ke gudang KPU di daerah dengan memanfaatkan penyedia jasa transportasi.

Proses distribusi logistik dari pabrik juga menyimpan potensi masalah. Terutama apabila penyedia jasa transportasi tidak menyediakan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan standar. Seperti kejadian kecelakaan truk pengangkut surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Magelang di tanjakan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, 12 Januari 2024. Kecelakaan tersebut diduga karena truk yang mengangkut 800 boks surat suara itu tidak kuat menanjak (Kompas.tv, 2024).

Persoalan lain yang kerap muncul adalah ketersediaan gudang logistik di KPU daerah yang terkadang tidak sesuai dengan standar kebutuhan. Sejumlah KPU daerah, bahkan sekelas KPU DKI Jakarta pun kesulitan mencari gudang logistik untuk menampung seluruh logistik, sehingga mereka harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna dapat memanfaatkan aset gudang milik pemerintah (Detik.com, 2023).

Lokasi bebas banjir, minim potensi kebakaran, serta kerawanan-kerawanan lainnya adalah standar minimal yang untuk gudang logistik Pemilu dan Pilkada. Namun, acapkali gudang yang memenuhi syarat itu tidak tersedia merata di seluruh daerah. Ada pun banyak yang kapasitasnya tidak mencukupi untuk  menampung seluruh logistik, sehingga benda penting itu terpaksa disimpan di beberapa lokasi gudang yang terpisah.

Penatakelolaan logistik di gudang juga menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Logistik yang diterima dari penyedia diproses sesuai kebutuhan TPS, sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Sebelum itu, tentunya kotak suara dirakit terlebih dahulu.

Rawan terjadi kesalahan dalam proses tersebut. Misalnya, ketika kotak suara mengalami kerusakan pada saat proses perakitan. Padahal jumlahnya terbatas dan diberikan cadangan dangan jumlah banyak.

Titik paling rawan dalam pemrosesan logistik adalah saat melakukan sortir, lipat, dan hitung surat suara. KPU dipastikan selalu menemukan surat suara yang tidak lolos sortir sehingga tidak dapat digunakan di TPS. Selain itu, sering muncul kekeliruan dalam menghitung surat suara yang dilipat.

Apalagi pada saat Pilkada dengan surat suara lebih tipis dan tidak selebar Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Rentan terjadi kesalahan pada saat menghitung lembaran surat suara yang diikat dalam bundelan karet.

Kekeliruan juga dapat terjadi pada saat mengdentifikasi dan menghitung formulir TPS. Terlebih, formulir C Hasil untuk Pemilu legislatif, yang memiliki 20 lembar dalam setiap setnya. Semua harus dicermati satu persatu, sehingga tidak ada halaman yang hilang atau tertukar. Namun, peristiwa tidak lengkapnya formulir C Hasil TPS terjadi pada saat Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo.

Kekeliruan lain yang kerap terjadi adalah pada saat menyeting logistik ke dalam kotak suara. Proses tersebut dilakukan setelah seluruh logistik sudah selesai diproses dan dihitung sesuai kebutuhan TPS. Dalam proses ini, surat suara kembali dihitung sebelum dimasukkan ke dalam sampul kubus dan disegel. Namun, kerap prosesnya tidak dilakukan secara cermat sehingga muncul fenomena kekurangan atau kelebihan surat suara saat dihitung di TPS sebelum digunakan.

KPU memang mengatur upah pelipatan dan sortir perlembar surat suara, namun belum menetapkan sendiri untuk komponen hitung surat suara. Menghitung surat suara menjadi bagian atau komponen dari proses sortir. Barangkali, pekerja yang disewa KPU beranggapan bahwa tugas mereka hanya menyortir dan melipat surat suara saja, sehingga untuk hitungan terkadang dikesampingkan.

Struktur upah yang dihitung perlembar dan terbatasnya waktu mengakibatkan para pekerja berlomba-lomba memproses surat suara sebanyak-banyaknya. Adu cepat ini mengakibatkan proses sortir lipat berlangsung tidak dengan cermat. Surat suara rusak kerap ditemukan terbawa masuk ke dalam kotak suara.  

Distribusi logistik dari gudang KPU ke TPS juga rawan bermasalah apabila tidak ditatakelola dengan baik. Distribusi logistik itu seharusnya dilakukan menggunakan kendaraan tertutup dan dikawal petugas keamanan. Namun, masih saja ada penyelenggara di tingkat kecamatan yang mengabaikan penggunaan kendaran tertutup. Seperti peristiwa kecelakaan akibat tercecernya kotak suara di jalan akibat jatuh dari truk pengangkutnya di Kecamatan Ngombol Purworejo (Detik.com, 2024).

Regulasi dan Kebijakan

Dalam mempersiapkan logistik untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, KPU menerbitkan sejumlah peraturan, keputusan, dan surat dinas. Antara lain PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dua regulasi itu menjadi dasar dalam terbitnya ketentuan turunan terkait teknis pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada.

Misalnya, KPU mengatur tentang tata cara pencalonan yang memuat jadwal tahapan tersebut dalam peraturan KPU maupun keputusan. Jadwal diatur untuk menyesuaikan agar pemenuhan dokumen syarat, termasuk foto peserta Pemilu, calon anggota legislatif, calon anggota DPD, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pasangan calon kepala daerah, yang kelak akan dicetak dalam surat suara.

Penetapan jadwal dilakukan dengan cermat agar tidak sampai melampaui tenggat waktu pengadaan sehingga produksi logistik dapat selesai tepat waktu. Ketepatan waktu menjadu kunci penting karena keterlambatan logistik di TPS dapat mengakibatkan terganggunya pemungutan suara.

Ketentuan terkait pengelolaan logistik Pemilu dan Pilkada juga dibuat untuk memastikan penatakelolaannya dilakukan dengan baik dan benar oleh KPU kabupaten/kota. Peraturan itu terkait dengan jenis dan spesifikasi logistik pemungutan suara, tata cara pengadaan, pengelolaannya ketika sampai di gudang KPU, dan distribusinya ke TPS.

Setelah ditetapkan regulasi, giliran KPU kabupaten/kota yang wajib menerapkannya dengan benar. Hal ini yang memerlukan konsistensi dari penyelenggara agar ketentuan tersebut dilaksanakan sebagaimana telah diatur.

KPU kabupaten/kota perlu mengatur strategi agar penatakelolaan logistik dilaksanakan sesuai ketentuan. Strategi tersebut diterapkan dengan mengedepankan kearifan lokal daerah masing-masing. Stategi diterjemahkan dalam SOP dalam penatakelolaan logistik yang diterapkan secara ketat.

Seperti dengan melibatkan orang-orang yang berpengalaman dalam sortir dan melipat surat suara, serta seting formulir. Lalu memastikan bahwa surat suara selalu dihitung dengan cermat pada saat sortir lipat dan sebelum dimasukkan ke dalam sampul kubus. Kemudian menggunakan truk pengangkut dengan bak tertutup, namun berkapasitas besar, yang dikenal dengan ‘truk lombok’ dalam distribusinya.

Terkait dengan metode pengupahan, perlu disusun ketentuan yang memunculkan komponen biaya menghitung dengan nominal yang disesuai ketentuan perundangan. Dimunculkannya komponen biaya menghitung dalam upah pekerja sortir lipat akan memberikan gambaran bahwa setiap lembar surat suara yang dihitung, dihargai oleh KPU. Pekerja menyadari bahwa menghitung adalah bagian penting dalam pemrosesan surat suara.

Namun berdasarkan pengalaman, jenis pemilihan, jumlah logistik, dan waktu pemrosesan logistik yang berbeda antara Pemilu serta Pilkada, berpengaruh pada hasil tata kelola dengan indikator ketepatan jenis dan jumlah logistik yang diterima di TPS. Penatakelolaan logistik untuk Pemilu 2024 lebih sulit karena ada lima jenis surat suara, dengan logistik pendukung yang berbeda untuk masing-masing jenis pemilu. Sedangkan dalam Pilkada 2024, hanya ada dua jenis surat suara yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Faktanya untuk Kabupaten Purworejo, kekeliruan logistik lebih banyak ditemukan pada saat Pemilu 2024 dibandingkan ketika pelaksanaan Pilkada 2024. KPU Kabupaten Purworejo mendapat laporan terjadinya kekurangan logistik berupa formulir C Hasil TPS yang tidak lengkap halamannya. Laporan itu datang antara lain dari PPK Kecamatan Pituruh, PPK Banyuurip, dan PPK Purworejo.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Pilkada 2024, tidak ada laporan kekurangan formulir yang berpotensi menghambat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS, tidak terjadi. Laporan masih pada saat Pilkada hanya TPS yang mengalami kelebihan atau kekurangan surat suara. Kondisi serupa juga terjadi saat Pemilu 2024, namun jumlah surat suara tetap mencukupi sehingga tidak ada pemilih yang tidak terlayani.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penatakelolaan logistik untuk Pemilu dan Pilkada merupakan proses panjang yang tidak hanya dimulai pada saat logistik itu diproduksi. Namun, prosesnya dilaksanakan menyeluruh diawali dengan perencanaan tahapan dan jadwal, penatakelolaan teknis pencalonan, produksi, pengelolaan logistik di gudang, hingga distribusinya ke TPS.

KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU kabupaten/kota atau KIP kabupaten/kota, adalah operator yang memiliki peran masing-masing sebagai perencana dan pembentuk aturan, melaksanakan pengadaan barang dan jasa, menatakelola, dan mendistribusikan logistik. Kebijakan terkait tahapan dan khususnya logistik perlu diperbarui dengan berlandaskan pada hasil kajian serta peristiwa khusus selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.  

Seluruh elemen, khususnya KPU di kabupaten/kota, wajib melaksanakan segala ketentuan dengan benar dan konsisten. Pengawasan maksimal juga harus dilaksanakan untuk memastikan setiap detail penatakelolaan logistik dilaksanakan dengan akurat dan akuntabel. Tentunya, semua itu harus dilaksanakan secara simultan dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, sehingga penatakelolaan logistik yang ‘no mistake’ dan ‘zero accident’ dapat diwujudkan dalam Pemilu dan Pilkada mendatang.

Referensi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Diakses pada 7 Juli 2025 pukul 14.00 WIB, dari https://peraturan.bpk.go.id/Download/210939/Peraturan%20KPU%20Nomor%203%20Tahun%202022.pdf

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Diakses pada 4 Juli 2025 pukul 15.00 WIB dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/276946/peraturan-kpu-no-2-tahun-2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2-2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Diakses pada 4 Juli 2024 pukul 16.00 WIB. Diakses dari https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2024pkpu008.pdf

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. Diakses pada 5 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Diakses dari https://jdih.kpu.go.id/keputusan-kpu/download/1134

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Diakses pada 7 Juli 2025 pukul 14.30 WIB. Dari https://jdih.kpu.go.id/keputusan-kpu/download/1376

Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 3425/PL.02-SD/06/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Persiapan Penyusunan Desain Surat Suara, Alat Bantu Tunanetra, dan Daftar Pasangan Calon

Kompas TV Jateng, 2024. Truk Bermuatan Surat Suara Masuk Jurang di Kabupaten Semarang. Diakses pada 5 Juli 2025 pukul 16.30 WIB. Dari https://www.kompas.tv/regional/475476/truk-bermuatan-surat-suara-masuk-jurang-di-kabupaten-semarang

Heksantoro, Rinto 2024. Pemotor Jatuh gegara Hindari Kotak Suara Tercecer di Jalan Daendels Purworejo. Diakses [ada 5 Juli 2025 pukul 17.00 WIB. Dari https://www.detik.com/jateng/berita/d-7656242/pemotor-jatuh-gegara-hindari-kotak-suara-tercecer-di-jalan-daendels-purworejo.
 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali