
Peran Medsos dalam Gerak Politik Nasional pada Pemilu atau Pemilihan 2024
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purworejo, Abdul Azis, S.Pd
Pemilu menjadi pilar utama di negara demokrasi. Setiap calon yang bertanding di arena politik ini membentuk strategi kampanye dan kekuatan politik yang matang untuk memenangkan pemilihan umum. Strategi itu mencakup analisis peta politik, penentuan target pemilih, pembentukan tim kampanye, perumusan strategi kampanye, jejaring, pengorganisasian kampanye, dan pengawalan perolehan suara. Mekanisme kegiatan kampanye terus berubah seiring perkembangan zaman. Kampanye politik di media sosial menjadi tren kampanye di berbagai dunia yang saat ini juga diterapkan di Indonesia.
Sejauh mana media sosial bekerja sebagai salah satu kekuatan kampanye politik pada Pemilu atau Pemilihan Presiden 2024, bahwa media sosial menjadi kekuatan yang signifikan dalam kampanye politik menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024 di Indonesia. Pemanfaatan media sosial sudah digunakan para kandidat dewan dan pasangan calon sebagai alat untuk membangun citra, menyebarkan pesan, dan berinteraksi dengan pemilih dalam memenangkan dukungan. Fenomena buzzer dan hoax terus mewarnai Pemilu dan tantangan ini perlu dicecah dan ditindak dengan regulasi yang tegas terkait kampanye pemilu di media sosial yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Demokrasi perwakilan mengakibatkan terciptanya jarak antara rakyat dengan pemerintahan yang terbentuk untuk menjalankan kedaulatan tersebut. Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat menyatukan rakyat dengan wakil-wakilnya di parlemen maupun dalam jabatan publik. Pemerintahan yang demokratis memerlukan institusi yang dapat mengekspresikan keinginan yang diwakilinya. Tanpa itu, sistem demokrasi perwakilan berisiko menjadi penuh manipulasi dan pemaksaan oleh penguasa. Dengan demikian, setidaknya ada dua instrumen yang memiliki peran krusial dalam menjembatani hubungan antara pemerintah dan rakyat, yakni partai politik dan pemilihan umum.
Sebagai pesta demokrasi terbesar, pemilihan umum memiliki berbagai kegiatan selain pemungutan suara, bebagai kegiatan seperti penentuan partai pendukung untuk mencalonkan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden, pengenalan calon penjabat, pendaftaran, kampanye, dan sebagainya dilakukan. Selama masa ini, ada satu aspek mendasar yang mencakup semua aktivitas tersebut, yaitu pemasaran politik. Pemasaran politik menurut Andrias dan Nurohman (2013) adalah serangkaian kegiatan yang terencana, strategis namun juga taktis, bekerja secara jangka panjang dan jangka pendek untuk menyebarkan makna politik kepada pemilih. Tujuan dari pemasaran politik adalah menarik minat masyarakat tidak hanya dalam pemilihan umum namun juga membangun citra politik seorang kandidat atau partai politik tertentu. Pemasaran politik pada dasarnya melibatkan konsep untuk mendapatkan dukungan pemilih melalui analisis kekuatan, ancaman, dan peluang yang dimiliki oleh para kandidat.
Kampanye politik melibatkan tindakan persuasi yang dilakukan dengan beragam kegiatan untuk mempengaruhi khalayak sasaran. Dalam konteks ini, pesan-pesan yang disampaikan oleh kandidat berusaha membawa tema atau topik tertentu untuk ditawarkan pada masyarakat. Tidak hanya itu, kampanye politik menjadi sebuah ajang bagi kandidat untuk menawarkan program kerja atau visi misi mereka kepada masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun daerah yang dipimpinnya. Tujuan dari kampanye politik adalah menggalang dukungan masyarakat dan memenangkan kandidat tersebut pada hari pemilihan.
Perkembangan dalam kampanye politik terus mengalami perubahan sesuai dengan zaman yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, kampanye telah mengalami transformasi dalam strategi, teknik komunikasi, dan pemanfaatan media. Perkembangan teknologi telah menyediakan perangkat yang lebih mutakhir untuk mencapai khalayak yang lebih besar. Sementara itu, masyarakat menjadi terhubung dengan dunia luar yang mampu meningkatkan dan memperluas cakupan dan dampak dari kampanye. Dalam beberapa dekade terakhir, percepatan internet dan media sosial telah membawa perubahan yang signifikan dalam kampanye politik. Kini, kandidat dan organisasi politik dapat memanfaatkan platform digital untuk menjangkau dan berinteraksi secara langsung dengan pemilih. Hal ini dapat menggambarkan bahwa media sosial membawa perubahan fundamental dalam pendakatan kampanye. Di era teknologi komunikasi yang menghasilkan media berbasis internet seperti media sosial, tindakan politik tidak dapat mengabaikan peran media. Begitu juga sebaliknya, media tidak bisa menghindari keterlibatannya dalam proses komunikasi politik. Keduanya saling bergantung dan terkait satu sama lain. Berbagai peristiwa politik di berbagai negara, termasuk Indonesia, peran media sangat penting dan istimewa.
Dalam proses interaksi dan komunikasi, internet menyediakan berbagai situs media sosial, seperti Instagram, Twitter yang kini telah berubah nama menjadi X, Facebook, WhatsApp, Line, TikTok, dan lainnya. Kehadiran media sosial tersebut dapat merubah bentuk partisipasi politik baru yang bersifat terbuka dan interaktif. Peningkatan partisipasi politik dapat terjadi jika informasi online membantu masyarakat dalam mendapatkan lebih banyak pengetahuan politik dan mendorong mereka untuk berpartisipasi secara langsung. Hal tersebut nantinya akan berdampak positif pada proses demokrasi.
Pustaka :
- Siti Nisangi, Ratnia Solihah; Jurnal Ilmiah Muqoddimah Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Hummaniora 8(1):181 DOI:10.31604/jim.v8i1.2024.181-189;
- Ardha, B. (2014). Social Media sebagai media kampanye partai politik 2014 di Indonesia. Jurnal Visi Komunikasi, 13(1), 105-120.
- Asshiddiqie, S.H, P. D. J. (2006). PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM SEBAGAI INSTRUMEN DEMOKRASI. Jurnal Konstitusi, 3(4).
- Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu. Revolusi, 1(1).