Berita Terkini

KPU Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh KPU RI secara daring

Dalam rangka meningkatkan kesadaran Budaya Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh KPU Pusat,KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota pada Senin, 8 September 2025. Sosialisasi yang juga bertujuan untuk meningkatkan integritas, pemahamanan dan kesadaran pegawai  mengenai budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi itu menghadirkan Wawan Wardiana selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai narasumber. Dalam paparannya Wawan Wardiana menyampaikan bahwa Integritas adalah kunci dalam menciptakan birokrasi bersih dan mengelola lembaga negara yang berkelanjutan, dan KPU memiliki peran strategis karena melakukan pelayanan publik langsung” . Wawan juga mengajak seluruh peserta sosialisasi agar melakukan “Jumat Bersepada KK” yang merupakan 9 nilai Antikorupsi yakni “Jujur, Mandiri, Tanggungjawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras”. Di akhir paparan, Wawan mengingatkan “Bahwa Penyuluh Antikorupsi danAhli Pembangun Integritas adalah gerakan volunteer yang berasal dari berbagai lintas profesi dan latar belakang , baik ASN maupun non ASN. Tujuannya adalah untuk membangun sistem pencegahan korupsi dan menyebarkan nilai nilai antikorupsi melalui strategi edukasi dalam rangka membangun budaya antikorupsi di masyarakat”.

Forum diskusi mingguan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema Fair Play: Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah via E-Katalog Versi 6

Semarang, 2 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar forum diskusi mingguan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Fair Play: Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah via E-Katalog Versi 6”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya pengelolaan pemerintahan yang baik melalui tata kelola yang transparan. “Sebagai pengelola lembaga pemerintah, kita harus memastikan setiap upaya yang dilaksanakan berjalan optimal, karena hal ini merupakan bagian dari langkah menuju birokrasi yang melayani melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya. Sebagai narasumber, Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, menekankan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menjaga integritas. “Kami mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan, dengan tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat, maupun bentuk lainnya dari atau kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan,” tegasnya. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, menegaskan bahwa prinsip Fair Play dalam pengadaan barang/jasa harus benar-benar diwujudkan. “Fair Play berarti keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dapat terlihat, terwujud, dan dirasakan oleh seluruh stakeholder pengadaan,” ujarnya. Forum yang dimoderatori oleh Sabbikisma Setya Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jateng, diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Diskusi ini menghadirkan penjabaran regulasi terbaru mengenai implementasi E-Katalog Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi, integrasi sistem pembayaran, serta fitur pengawasan transaksi untuk meminimalisir praktik penyimpangan. Dengan kegiatan ini, KPU Jawa Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi pengadaan barang/jasa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan berintegritas. Semarang, 2 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar forum diskusi mingguan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Fair Play: Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah via E-Katalog Versi 6”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya pengelolaan pemerintahan yang baik melalui tata kelola yang transparan. “Sebagai pengelola lembaga pemerintah, kita harus memastikan setiap upaya yang dilaksanakan berjalan optimal, karena hal ini merupakan bagian dari langkah menuju birokrasi yang melayani melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya. Sebagai narasumber, Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, menekankan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menjaga integritas. “Kami mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan, dengan tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat, maupun bentuk lainnya dari atau kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan,” tegasnya. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, menegaskan bahwa prinsip Fair Play dalam pengadaan barang/jasa harus benar-benar diwujudkan. “Fair Play berarti keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dapat terlihat, terwujud, dan dirasakan oleh seluruh stakeholder pengadaan,” ujarnya. Forum yang dimoderatori oleh Sabbikisma Setya Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jateng, diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Diskusi ini menghadirkan penjabaran regulasi terbaru mengenai implementasi E-Katalog Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi, integrasi sistem pembayaran, serta fitur pengawasan transaksi untuk meminimalisir praktik penyimpangan. Dengan kegiatan ini, KPU Jawa Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi pengadaan barang/jasa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan berintegritas. Semarang, 2 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar forum diskusi mingguan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Fair Play: Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah via E-Katalog Versi 6”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya pengelolaan pemerintahan yang baik melalui tata kelola yang transparan. “Sebagai pengelola lembaga pemerintah, kita harus memastikan setiap upaya yang dilaksanakan berjalan optimal, karena hal ini merupakan bagian dari langkah menuju birokrasi yang melayani melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya. Sebagai narasumber, Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, menekankan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menjaga integritas. “Kami mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan, dengan tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat, maupun bentuk lainnya dari atau kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan,” tegasnya. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, menegaskan bahwa prinsip Fair Play dalam pengadaan barang/jasa harus benar-benar diwujudkan. “Fair Play berarti keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dapat terlihat, terwujud, dan dirasakan oleh seluruh stakeholder pengadaan,” ujarnya. Forum yang dimoderatori oleh Sabbikisma Setya Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jateng, diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Diskusi ini menghadirkan penjabaran regulasi terbaru mengenai implementasi E-Katalog Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi, integrasi sistem pembayaran, serta fitur pengawasan transaksi untuk meminimalisir praktik penyimpangan. Dengan kegiatan ini, KPU Jawa Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi pengadaan barang/jasa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan berintegritas.

KPU Purworejo Gelar Focus Group Discussion (FGD)

  Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Purworejo Rabu, 28 Agustus 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 dengan tema Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Prosedur dan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo. Peserta dalam acara ini adalah perwakilan dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, Dinas Instansi, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi disabilitas serta Organisasi keagamaan. Acara FGD ini dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu, S. Narasumber dalam acara ini Moh. Maskuruddin Hafid, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi dan Diasma Sandi Swandaru Dosen STPMD “APMD” Yogyakarta. Dalam pemaparan materinya Maskur menjelaskan tantangan penggunaan teknologi dalam pemilu. Sejatinya penggunaan teknologi dalam pemilu merupakan momentum bisnis karena semua perangkat teknologi pasti harus dibeli atau disewa, karena Indonesia dinilai belum mampu untuk memproduksinya, maka KPU menggunakan teknologi secara bertahap, mulai dari SIPOL. KPU mengembangkan SIPOL dengan tujuan untuk mempemudah dan mempercepat proses pendaftaran verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu. Evaluasi yang pertama dari aspek bisnis penggunaan teknologi yang massif belum mampu dan belum kuat, sehingga penggunaan teknologi dilakukan secara bertahap oleh KPU. Aplikasi-aplikasi yang dikembangkan KPU saat ini merupakan langkah optimum, meski masih perlu perbaikan. Kemudian narasumber yang kedua, Diasma menjelaskan mengenai Ancaman Legitimasi Politik. Penggunaan teknologi yang tidak tepat dapat menjadi ancaman legitimasi dan kedaulatan rakyat. Dua aspek yang rawan dalam pemilu yaitu verifikasi faktual dan prosedur penggunaan teknologi. Integritas penyelenggara pemilu disini menjadi ujian, disamping partai politik yang tergoda untuk melakukan intervensi. Rekomendasi penguatan system disampaikan oleh Diasma, antara lain: Hybrid Counting System : Tetap manual di TPS (agar transparan) dan rekapitulasi elektronik langsung dari TPS ke pusat dengan blockchain untuk keamanan data. Audit Teknologi Independen: Sistem seperti SIREKAP harus diuji oleh auditor independen (akademisi, komunitas IT, masyarakat sipil). Peningkatan SDM dan Infrastruktur: Pelatihan KPPS dalam penggunaan teknologi dan pemerataan jaringan internet di daerah terpencil. Cybersecurity Framework: KPU wajib menerapkan standar ISO/IEC 27001 untuk keamanan informasi. Kerjasama dengan BSSN dan komunitas white hat hacker.

KPU Kabupaten Purworejo Coktas di SMA Negeri 3 Purworejo

PURWOREJO – KPU Kabupaten Purworejo melakukan kegiatan pencocokan terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di SMA Negeri 3 Purworejo, Senin 25 Agustus 2025. Dalam upaya untuk terus memutakhiran data pemilih sekaligus melakukan validasi terhadap data pemilih di masa PDPB ini, KPU Kabupaten Purworejo menyambangi SMA Negeri 3 Purworejo melalui kegiatan pencocokan terbatas dengan menghadirkan siswa Kelas XII di Ruang Aula SMA Negeri 3 Purworejo. Kegiatan coktas ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo dengan didampingi staf pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Alur dari coktas yang dilakukan yaitu dengan mengambil sampling beberapa siswa untuk dipastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih. Kemudian alur berikutnya dilanjutkan para siswa melakukan cek secara mandiri dengan menuju meja operator. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purworejo berharap para siswa dengan kategori pemilih pemula, telah terdaftar dalam daftar pemilih. “Kegiatan ini merupakan lanjutan dari koordinasi data yang telah kami lakukan sebelumnya, setelah KPU melakukan pencermatan dari data yang kita terima, kemudian hari ini kita lakukan coktas terhadap siswa untuk memastikan siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah masuk dalam daftar pemilih”, ungkap Suwardiyo. (AKR)

Ketua KPU Kabupaten Purworejo menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri 3 Purworejo

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjadi pembina upacara di SMA Negeri 3 Purworejo pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam amanatnya, Jarot menyampaikan tentang pentingnya peran dan partisipasi generasi muda dalam demokrasi. Peran tersebut diwujudkan antara lain dengan menjadi pemilih yang rasional. "Pemilih rasional memilih berdasarkan atas kajian visi misi, dan rekam jejak calon.  Pemilih rasional tidak memilih berdasarkan alasan popularitas saja, ikut-ikutan, apalagi politik uang," tegasnya. Upacara dihadiri oleh seluruh guru dan staf tata usaha sekolah, serta 750 siswa kelas X, XI, dan XII.

KPU Kabupaten Purworejo dan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dinpusip) Kabupaten Purworejo Menjalin Kerja Sama Sinergisme Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pemilihan/Pilkada

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, S.E. dan Kepala Dinpusip Kabupaten Purworejo Stephanus Aan Isa Nugroho S.STP., M.Si. , di Depo Arsip Purworejo, Kamis 8 Agustus 2025. Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa ruang lingkup perjanjian Kerjasama tersebut dalam bentuk pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip statis, sosialisasi dan pengembangan kearsipan. “Kami memiliki arsip statis yang retensinya bersifat permanen, atau tidak boleh dimusnahkan, yakni formulir C Hasil Salinan untuk Pemilu DPRD Kabupaten Purworejo dan Pilkada Purworejo,” ungkapnya. Selain pengelolaan arsip statis yang bersifat permanen, KPU juga bekerja sama dalam pengelolaan arsip-arsip terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dimiliki lembaga itu. Arsip KPU, kata Jarot, perlu dikelola dengan baik karena merupakan bukti autentik dan terpercaya. “Ini penting untuk berbagai tujuan termasuk dalam menjaga akuntabilitas, transparansi dan keberlanjutan demokrasi,” ucapnya. Pengelolaan arsip juga menjadi alat ukur kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Arsip yang lengkap dan tersimpan dengan baik akan memudahkan proses evaluasi dan menjadi pijakan kebijakan perbaikan di masa mendatang. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo menjelaskan, perjanjian kerja sama itu akan ditindaklanjuti dengan koordinasi pengelolaan arsip antar kedua lembaga. Dinas, katanya, siap membantu mengasistensi dan mendampingi pengelolaan arsip di KPU. “Sehingga pengelolaannya semakin baik lagi dari waktu ke waktu,” katanya. Menurutnya, arsip pemilu dan pilkada di KPU Kabupaten Purworejo harus dikelola dengan baik karena merupakan dokumen yang penting untuk digunakan sebagai data di kemudian hari. Perlu dilakukan pemilahan arsip yang bisa dimusnahkan dan yang di pelihara sesuai dengan retensi arsipnya sebagai dokumen negara.