Berita Terkini

Rapat Koordinasi Internal Sinkronisasi RAB Pemilihan tahun 2024 dan Reformasi Birokrasi

Pada tanggal 18 Januari 2022  KPU Kabupaten Purworejo mengadakan rapat koordinasi internal tentang Sinkronisasi RAB Pemilihan tahun 2024 dan  Reformasi Birokrasi . Rakor tersebut dilaksankan untuk menindaklanjuti hasil rakor Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dengan KPU Kab./Kota Se-Jateng pada tanggal 13-14 Januari 2022  dan  Surat Sekjend KPU RI Nomor 177/ORT.07/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi tahun 2022 dan penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi tahun 2021.  Dalam rapat yang dihadiri ketua dan anggota KPU, Sekretaris, Kasubag, serta PPKom Sekretariat KPU Kabupaten  Purworejo tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan , yang pertama pembagian tugas untuk  pembuatan laporan kegiatan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2021, kedua pelaksanaan survey pelayanan publik oleh Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo kepada responden sebanyak minimal 40 responden yang berbasis Partai Politik, Eks anggota PPK, unsur dinas/instansi , maupun masyarakat yang mempunyai keterkaitan terhadap terhadap kegiatan Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo , ketiga  pembentukan dan pembuatan SK Tim Reformasi Birokrasi tahun 2022 dan Rencana Aksi Tim RB Tahun 2022 selanjutnya yaitu pencermatan RAB Pemilihan 2024  oleh masing-masing divisi untuk disinkronkan dengan RAB KPU Provinsi Jawa Tengah hasil sinkronisasi agar tercipta perencanaan anggaran yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan, serta yang kelima yaitu pembuatan SK Tim Koordinasi  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU Kabupaten Purworejo.

Imam Turmudzi Dilantik Sebagai Anggota Komisioner KPU Purworejo Antar Waktu

Imam Turmudzi Dilantik Sebagai Anggota Komisioner KPU Purworejo Antar Waktu PURWOREJO - Imam Turmudzi resmi dilantik menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, periode 2018-2023 sebagai pengganti antar waktu Komisioner KPU Kabupaten Purworejo, Rahman Hakim yang telah meninggal dunia karena sakit pada 5 Oktober 2021 lalu.  Imam dilantik secara daring oleh ketua KPU RI di KPU Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (7/1/2022).  Humas KPU Purworejo, Akmaliyah, saat dikonfirmasi menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji itu dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Ketua KPU Kabupaten Purworejo. "Pelantikan berlangsung hidmat, setelah diambil sumpah dan janji, kemudian Imam Turmudzi membaca pakta integritas sebagai anggota KPU Kabupaten Purworejo," katanya. Meski telah dilantik, lanjutnya, Imam Turmudzi belum mendapatkan posisi jabatan yang membidangi. Terkait divisi mana yang akan di emban, masih akan di rapat plenokan di internal KPU Kabupaten Purworejo. "Harapan kedepan semoga mas Imam bisa segera menyesuaikan dan bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu, menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024," harapnya. Sementara itu, Imam Turmudzi saat dimintai konfirmasi mengaku siap bekerja menjalankan tugas barunya di KPU Kabupaten Purworejo bersama komisioner yang lain.  Menurutnya, pengalaman menjadi anggota Panwascam Bagelen dua periode menjadi bekal yang cukup berharga dalam menyambut tugas barunya di KPU Kabupaten Purworejo. “Pengalaman di lembaga penyelenggara pemilu meskipun bukan penyelenggara teknis, namun saya memiliki gambaran bagaimana kinerja KPU mendatang,” ujarnya.

KPU KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN DESEMBER 2021

PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember tahun 2021 antara KPU Kabupaten Purworejo dengan Stakeholder pada Hari Selasa, 21 Desember 2021 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purworejo. Rapat ini diikuti oleh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU, juga Kasubag serta Staff bagian Program dan Data Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo dan dihadiri pula Dinas/Instansi terkait, diantaranya Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Kemenag Kabupaten Purworejo, Ketua MKKS SMK Se-Kabupaten Purworejo, dan Ketua MKKS SMA Se-Kabupaten Purworejo.   Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember tahun 2021 antara KPU Kabupaten Purworejo dengan Stakeholder ini merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana tujuan dari pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu/pemilihan berikutnya.   Sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Proses DPB yang dilakukan KPU kabupaten Purworejo dilaksanakan secara terus menerus dan Rekapitulasi hasil  update data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara internal setiap akhir bulan dan secara periodik setiap tiga bulan sekali dilakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan  dengan instansi terkait. Hasil dari rekapitulasi DPB disampaikan kepada Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Partai Politik tingkat kabupaten serta diumumkan di web KPU Kabupaten Purworejo.   Adapun hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Desember 2021 meliputi jumlah pemilih Baru 1 dan pemilih TMS 229. Jumlah akhir pemilih hasil pemutakhiran data pemilih Bulan November adalah 600.910 pemilih, yang terdiri dari 298.090 Laki-Laki dan 302.820 Perempuan.   Untuk melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember tahun 2021 antara KPU Kabupaten Purworejo dengan Stakeholder ini, KPU Kabupaten Purworejo bekerja  sama dengan instansi terkait  untuk mendapatkan masukan terhadap update data pemilih. Bagi warga Purworejo diharapkan dapat  memberikan masukan berupa: Perubahan Elemen Data Pemilih, Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta juga Pemilih Baru atau Pemula yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Masukan dapat disampaikan melalui formulir online http://bit.ly/FORMTANGGAPANMASY dan atau juga bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Purworejo Jalan Urip Sumoharjo No 6 Purworejo.   1. Pengumuman Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021 2. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021 3. Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran DPB Periode Desember2021

KPU KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REKAPITULASI DPB BULAN NOVEMBER 2021

PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo telah melaksanakan Rapat Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021 pada Hari Kamis, 25 November 2021 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purworejo. Rapat ini diikuti oleh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU, juga Kasubag serta Staff bagian Program dan Data Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana tujuan dari pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan untuk memperaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu/pemilihan berikutnya. Sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Proses DPB yang dilakukan KPU kabupaten Purworejo dilaksanakan secara terus menerus dan Rekapitulasi hasil  update data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara internal setiap akhir bulan dan secara periodik setiap tiga bulan sekali dilakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan  dengan instansi terkait. Hasil dari rekapitulasi DPB disampaikan kepada Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Partai Politik tingkat kabupaten serta diumumkan di web KPU Kabupaten Purworejo. Adapun hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode November 2021 meliputi jumlah pemilih Baru 1 dan pemilih TMS 88. Jumlah akhir pemilih hasil pemutakhiran data pemilih Bulan November adalah 601.138 pemilih, yang terdiri dari 298.201 Laki-Laki dan 302.937 Perempuan. Untuk melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Purworejo bekerja  sama dengan instansi terkait  untuk mendapatkan masukan terhadap update data pemilih. Bagi warga Purworejo diharapkan dapat  memberikan masukan berupa: Perubahan Elemen Data Pemilih, Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta juga Pemilih Baru atau Pemula yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Masukan dapat disampaikan melalui formulir online http://bit.ly/FORMTANGGAPANMASY dan atau juga bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Purworejo Jalan Urip Sumoharjo No 6 Purworejo.   Pengumuman Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021 Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021 Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran DPB Periode November 2021