Berita Terkini

Siaran Pers KPU Kabupaten Purworejo tentang Hasil Rekapitulasi Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024

#TemanPemilih Purworejo (13/05) KPU Kabupaten Purworejo telah menyelesaikan tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2024. Penerimaan dokumen ini berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Proses penerimaan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Purworejo. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan akun SILONKADA. Selain itu, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan sebanyak 46.216 dukungan yang tersebar di minimal 9 kecamatan di Kabupaten Purworejo. Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2014 Tahapan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo melalui partai politik akan dimulai pada 24 Agustus 2024.

KPU Goes To School SMK N 7 Purworejo

Gandeng Mahasiswa KKN, KPU Menggelar Pendidikan Pemilih Kamis, (4/8) KPU Kabupaten Purworejo melaksanakan giat Pendidikan Pemilih "KPU Goes To School" kepada pemilih pemula SMKN 7 Purworejo. Dalam giat kali ini KPU bekerjasama dengan mahasiswa KKN Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi (STAIAN) Purworejo. Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Imam Turmudi, S. Sy., M.S.I hadir sebagai narasumber beserta staf pelaksana subbag TPPP dan Hubmas Sektretariat KPU Kabupaten Purworejo. Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang tahapannya sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu merupakan hajat seluruh warga negara tak terkecuali generasi millenial. Seluruh lapisan masyarakat dapat berperan untuk menentukan arah bangsa dalam pesta demokrasi tersebut. "Anak muda, utamanya pemilih pemula memiliki peran besar dalam menukseskan Pemilu 2024 nanti. Terlebih, pemilih pemula menjadi kantong suara yang cukup signifikan di Indonesia. Jadi anak-anak seusia SMK ini menjadi salah satu kunci sukses atau tidaknya Pemilu 2024 mendatang," terangnya.   Lebih lanjut Imam mengatakan yang bisa dilakukan oleh anak-anak muda selaku pemilih pemula adalah dengan turut serta mensosialisasikan bahwa Pemilu akan ada tahun 2024 mendatang. Tak hanya itu, untuk pertama kali dalam sejarah, pemilu dan pemilihan akan digelar secara serentak. "Pertama adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Selanjutnya di akhir 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Bupati/ Walikota secara serentak di seluruh Indonesia," katanya.  Yang tidak kalah penting, sambungnya, adalah dengan turut serta dalam mengawal kualitas Pemilu 2024 dengan cara memerangi berita-berita hoax, ujaran kebencian dan SARA. "Pemilu juga memiliki potensi maraknya money politik di masyarakat. Jangan tergiur karena itu yang menghancurkan bangsa ini. Mari kita perangi bersama," pungkasnya.

Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran Serta Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Kamis 28 Juli 2022, KPU Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Acara tersebut dihadiri oleh partai politik di Kabupaten Purworejo, baik partai politik peserta Pemilu 2019 maupun partai  politik baru. Selain itu hadir pula stakeholder terkait, bawaslu Kabupaten Purworejo, dan perwakilan wartawan. Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Drs Dulrokhim, dalam sambutannya berharap seluruh tahapan dan proses Pendaftaran maupun Verifikasi baik administrasi maupun faktual Partai Politik dapat dipahami bersama dan berjalan dengan lancar. “Kami berharap seluruh Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu 2024 dan Pemilu di Kabupaten Purworejo berjalan dengan baik dan lancar, sukses tanpa ekses”, imbuhnya di akhir sambutan. Imam Turmudi, Anggota KPU kabupaten Purworejo divisi Parmas Sosdiklih dan SDM, menyampaikan materi terkait tahapan pemilu 2024 yang tertuang dalam PKPU 3 Tahun 2022. Dalam paparannya Imam menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu 2024 terbagi dalam 2 jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Yang pertama adalah jadwal untuk penyelenggaran Pemilu 2024 menyeluruh yang meliputi 11 tahapan, dan jadwal kedua adalah penyelenggaraan Pilpres putaran kedua yang meliputi 6 tahapan. Pemaparan kedua oleh Widya Astuti, Anggota KPU Kabupaten Purworejo Divisi Teknis Penyelenggaraan. Widya menyampaikan terkait PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Politik harus mendaftar dan memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022. Terhadap Partai Politik yang diterima pendaftarannya, akan dilakukan verifikasi administrasi dan administrasi faktual. Seluruh proses mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan melalui SIPOL. Bagi Partai Politik yang memenuhi Ambang Batas perolehan suara paling sedikit 4% hasil Pemilu terakhir, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan verifikasi Administrasi. Partai politik yang tidak memenuhi Ambang Batas 4% dan Partai Politik baru ditetapkan menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Selain itu Widya juga menyampaikan terkait mekanisme Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.