Berita Terkini

Ketua KPU Kabupaten Purworejo menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri 3 Purworejo

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjadi pembina upacara di SMA Negeri 3 Purworejo pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam amanatnya, Jarot menyampaikan tentang pentingnya peran dan partisipasi generasi muda dalam demokrasi. Peran tersebut diwujudkan antara lain dengan menjadi pemilih yang rasional. "Pemilih rasional memilih berdasarkan atas kajian visi misi, dan rekam jejak calon.  Pemilih rasional tidak memilih berdasarkan alasan popularitas saja, ikut-ikutan, apalagi politik uang," tegasnya. Upacara dihadiri oleh seluruh guru dan staf tata usaha sekolah, serta 750 siswa kelas X, XI, dan XII.

KPU Kabupaten Purworejo dan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dinpusip) Kabupaten Purworejo Menjalin Kerja Sama Sinergisme Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pemilihan/Pilkada

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, S.E. dan Kepala Dinpusip Kabupaten Purworejo Stephanus Aan Isa Nugroho S.STP., M.Si. , di Depo Arsip Purworejo, Kamis 8 Agustus 2025. Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa ruang lingkup perjanjian Kerjasama tersebut dalam bentuk pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip statis, sosialisasi dan pengembangan kearsipan. “Kami memiliki arsip statis yang retensinya bersifat permanen, atau tidak boleh dimusnahkan, yakni formulir C Hasil Salinan untuk Pemilu DPRD Kabupaten Purworejo dan Pilkada Purworejo,” ungkapnya. Selain pengelolaan arsip statis yang bersifat permanen, KPU juga bekerja sama dalam pengelolaan arsip-arsip terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dimiliki lembaga itu. Arsip KPU, kata Jarot, perlu dikelola dengan baik karena merupakan bukti autentik dan terpercaya. “Ini penting untuk berbagai tujuan termasuk dalam menjaga akuntabilitas, transparansi dan keberlanjutan demokrasi,” ucapnya. Pengelolaan arsip juga menjadi alat ukur kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Arsip yang lengkap dan tersimpan dengan baik akan memudahkan proses evaluasi dan menjadi pijakan kebijakan perbaikan di masa mendatang. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo menjelaskan, perjanjian kerja sama itu akan ditindaklanjuti dengan koordinasi pengelolaan arsip antar kedua lembaga. Dinas, katanya, siap membantu mengasistensi dan mendampingi pengelolaan arsip di KPU. “Sehingga pengelolaannya semakin baik lagi dari waktu ke waktu,” katanya. Menurutnya, arsip pemilu dan pilkada di KPU Kabupaten Purworejo harus dikelola dengan baik karena merupakan dokumen yang penting untuk digunakan sebagai data di kemudian hari. Perlu dilakukan pemilahan arsip yang bisa dimusnahkan dan yang di pelihara sesuai dengan retensi arsipnya sebagai dokumen negara.

Petakan Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Purworejo Sambangi SMA dan SMK

PURWOREJO – KPU Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi dengan SMA Negeri 3 Purworejo dan SMK Negeri 4 Purworejo, Rabu 6 Agustus 2025. Dalam upaya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, KPU Kabupaten Purworejo melanjutkan langkah-langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan pihak Sekolah Menengah Atas, dimana yang menjadi konsen adalah para pemilih pemula yang telah memenuhi syarat. Pada kesempatan kali ini, KPU Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi dengan SMA Negeri 3 Purworejo dan SMK Negeri 4 Purworejo. Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka KPU Kabupaten Purworejo memastikan pemilih pemula yang telah memenuhi syarat dapat tercatat dan masuk sebagai pemilih. Dalam koordinasi tersebut, hadir secara langsung Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo didampingi oleh staf pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi yang diterima oleh Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Purworejo Waljini, S.Pd. bersama Kepala TU Rahmadi, S.Pd., M.M.Pd. dan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Purworejo Purwanti, S.Pd., M.Par. bersama Waka Kesiswaan Sugio, S.Pd. “Kami konsen terhadap kegiatan PDPB ini dan kesempatan kali ini yang menjadi fokus kami adalah para pemilih pemula dengan usia 17 tahun atau secara jenjang pendidikan, mereka saat ini menduduki kelas XII”, terang Suwardiyo. Disampaikan dalam sela diskusi, pihak sekolah menyampaikan terima kasih atas perhatian dari KPU yang secara khusus hadir untuk melakukan pendataan siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Pihak sekolah mendukung penuh kegiatan tersebut dengan menyiapkan data yang sekiranya diperlukan oleh KPU. “terimakasih kepada KPU Kabupaten Purworejo, siswa kami yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah dapat dipastikan nantinya akan tercatat dan terdata sebagai pemilih”, ujar Waljini dan Purwanti. Mengingat pentingnya program tersebut, kegiatan serupa juga akan terus dilakukan oleh KPU secara bertahap. Pada masa yang akan datang, KPU Kabupaten Purworejo juga akan berkoordinasi dengan sekolah lain untuk melakukan hal yang sama. ”tidak hanya pada SMA Negeri 3 dan SMK Negeri 4 saja, tetapi juga terhadap SMA yang lain telah kami jadwalkan untuk kesempatan berikutnya”, tambah Suwardiyo.(AKR)

KPU Kabupaten Purworejo adakan NauBar (Sinau Bareng ) Tema Be Happy With Cuti Serba-Serbi Cuti Untuk Kesehatan Jiwa dan Raga

KPU Kabupaten Purworejo mengadakan kegiatan NauBar (Sinau Bareng) tentang Kepegawaian, dengan tema Be Happy With Cuti, Serba Serbi Cuti Untuk Kesehatan Jiwa dan Raga Pegawai di Aula KPU Kabupaten Purworejo pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan dibuka oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Abdul Azis. Dalam sambutannya, menyampaikan cuti merupakan hak pegawai, namun hak tersebut dapat diambil ketika dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, diharapkan agar semua pegawai mampu memahami ketentuan dalam pengambilan hak cuti pegawai. Giat NauBar atau Sinau Bareng nantinya dapat dilaksanakan secara rutin setiap bulannya di hari Rabu, "tegasnya. Bertindak sebagai narasumber yakni Maulita Indah Pindoningrum staf pelaksana pada Subbagian Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purworejo,  yang dalam pemaparannya didasarkan atas  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 102 Tahun  2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota. Dalam pemaparannya menyampaikan cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil. Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara

Veteran Cup 2025 Regional eks Karesidenan Kedu Mini Soccer menjadi Ajang Persahabatan Ajang Sehat Jiwa Raga

PURWOREJO - KPU Kabupaten Purworejo menjadi peserta dalam Pertandingan Mini Soccer HUT RI ke-80 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan mengusung tajuk “Veteran Cup 2025" fase grup wilayah Regional eks Karesidenan Kedu yang bertempat di Lapangan Metro Mini Soccer Grabag Kabupaten Magelang pada Jumat 25 Juli 2025. Gelaran dibuka oleh Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir, S.T. Dalam sambutannya menyampaikan agar ajang ini dijadikan sebagai sarana olahraga yang menyenangkan dan menyehatkan. “Bertanding dengan riang, jaga sportifitas, tujuan utama adalah badan menjadi sehat dan hubungan persaudaraan antar personil semakin lekat”, ujarnya. “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penguatan SDM, membangun soliditas dan loyalitas kelembagaan antar KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah”, imbuhnya. Pertandingan fase grup Regional eks Karesidenan Kedu mempertemukan 6 (enam) Kab/Kota meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Temanggung. 6 (enam) juara grup dan 2 (dua) runner up grup terbaik dari seluruh wilayah Jawa Tengah akan bertemu di babak semifinal yang akan diselenggarakan di Semarang dalam waktu dekat. (AKR)

Mutakhirkan Data Pemilih Meninggal Dunia dan Belum Genap 17 Tahun, KPU Purworejo Bersinergi dengan Dukcapil dan Kemenag Purworejo

PURWOREJO - Sesuai yang tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2025 di mana Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah sebuah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Melalui kegiatan PDPB inilah, data pemilih khususnya di Kabupaten Purworejo terus dimutakhirkan. Satu diantaranya adalah memutakhirkan Data Pemilih Meninggal Dunia dan Belum Genap 17 Tahun sudah kawin atau sudah pernah kawin. Disebutkan tujuan dari PDBP adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dalam upayanya mewujudkan tujuan tersebut KPU memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah strategis salah satunya menjalin sinergitas dengan pihak/instansi terkait, utamanya adalah saat KPU menerima data pemilih yang memerlukan konfirmasi tentang akurasi maupun kevalidan dari sebuah data. Sebagai contoh ketika KPU menerima data pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia yang belum terbit atau belum memiliki akta kematian, maka koordinasi dengan Lembaga yang berkewanangan menerbitkan tentu relevan untuk ditempuh. Demikian halnya ketika KPU bersinergi dengan Kementerian Agama dilakukan, saat KPU membutuhkan data pemilih belum genap 17 tahun sudah kawin atau sudah pernah kawin. Disela aktifitas, ditemui di ruang kerja kantor KPU Kabupaten Purworejo, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo menyampaikan koordinasi dan sinergitas KPU dengan pihak atau Lembaga terkait dalam rangka mensukseskan kegiatan PDPB terus dilakukan. Tidak hanya dengan Disdukcapil dan Kemenag, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kodim 0708, Polres Purworejo, Partai Politik, dan Lembaga lain juga dilakukan. “Tentu kami sangat membutuhkan relasi dan sinergitas ini, karena dari merekalah kami bisa mendapatkan masukan pemilih-pemilih untuk dimutakhirkan. Seperti pada pekan lalu tepatnya 9 Juli 2025 misalnya, kami menyampaikan pemilih meninggal dunia yang belum berakta kematian kepada Disdukcapil, dilanjutkan juga berkoordinasi dengan Kemenag terkait pemilih belum genap 17 tahun sudah kawin atau sudah pernah kawin dan mereka menyambut dengan baik”, kata Suwardiyo. “melalui kegiatan ini harapannya, data pemilih di Kabupaten Purworejo dapat semakin akurat dan mutakhir”, imbuhnya. (AKR)