Berita Terkini

155

Forum diskusi mingguan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema Fair Play: Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah via E-Katalog Versi 6

Semarang, 2 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar forum diskusi mingguan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Fair Play: Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah via E-Katalog Versi 6”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya pengelolaan pemerintahan yang baik melalui tata kelola yang transparan. “Sebagai pengelola lembaga pemerintah, kita harus memastikan setiap upaya yang dilaksanakan berjalan optimal, karena hal ini merupakan bagian dari langkah menuju birokrasi yang melayani melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya. Sebagai narasumber, Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, menekankan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menjaga integritas. “Kami mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan, dengan tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat, maupun bentuk lainnya dari atau kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan,” tegasnya. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, menegaskan bahwa prinsip Fair Play dalam pengadaan barang/jasa harus benar-benar diwujudkan. “Fair Play berarti keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dapat terlihat, terwujud, dan dirasakan oleh seluruh stakeholder pengadaan,” ujarnya. Forum yang dimoderatori oleh Sabbikisma Setya Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jateng, diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Diskusi ini menghadirkan penjabaran regulasi terbaru mengenai implementasi E-Katalog Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi, integrasi sistem pembayaran, serta fitur pengawasan transaksi untuk meminimalisir praktik penyimpangan. Dengan kegiatan ini, KPU Jawa Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi pengadaan barang/jasa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan berintegritas. Semarang, 2 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar forum diskusi mingguan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Fair Play: Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah via E-Katalog Versi 6”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya pengelolaan pemerintahan yang baik melalui tata kelola yang transparan. “Sebagai pengelola lembaga pemerintah, kita harus memastikan setiap upaya yang dilaksanakan berjalan optimal, karena hal ini merupakan bagian dari langkah menuju birokrasi yang melayani melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya. Sebagai narasumber, Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, menekankan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menjaga integritas. “Kami mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan, dengan tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat, maupun bentuk lainnya dari atau kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan,” tegasnya. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, menegaskan bahwa prinsip Fair Play dalam pengadaan barang/jasa harus benar-benar diwujudkan. “Fair Play berarti keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dapat terlihat, terwujud, dan dirasakan oleh seluruh stakeholder pengadaan,” ujarnya. Forum yang dimoderatori oleh Sabbikisma Setya Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jateng, diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Diskusi ini menghadirkan penjabaran regulasi terbaru mengenai implementasi E-Katalog Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi, integrasi sistem pembayaran, serta fitur pengawasan transaksi untuk meminimalisir praktik penyimpangan. Dengan kegiatan ini, KPU Jawa Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi pengadaan barang/jasa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan berintegritas. Semarang, 2 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar forum diskusi mingguan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Fair Play: Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah via E-Katalog Versi 6”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya pengelolaan pemerintahan yang baik melalui tata kelola yang transparan. “Sebagai pengelola lembaga pemerintah, kita harus memastikan setiap upaya yang dilaksanakan berjalan optimal, karena hal ini merupakan bagian dari langkah menuju birokrasi yang melayani melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya. Sebagai narasumber, Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, menekankan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menjaga integritas. “Kami mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan, dengan tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat, maupun bentuk lainnya dari atau kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan,” tegasnya. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, menegaskan bahwa prinsip Fair Play dalam pengadaan barang/jasa harus benar-benar diwujudkan. “Fair Play berarti keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dapat terlihat, terwujud, dan dirasakan oleh seluruh stakeholder pengadaan,” ujarnya. Forum yang dimoderatori oleh Sabbikisma Setya Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jateng, diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Diskusi ini menghadirkan penjabaran regulasi terbaru mengenai implementasi E-Katalog Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi, integrasi sistem pembayaran, serta fitur pengawasan transaksi untuk meminimalisir praktik penyimpangan. Dengan kegiatan ini, KPU Jawa Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi pengadaan barang/jasa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan berintegritas.


Selengkapnya
201

KPU Purworejo Gelar Focus Group Discussion (FGD)

  Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Purworejo Rabu, 28 Agustus 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 dengan tema Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Prosedur dan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo. Peserta dalam acara ini adalah perwakilan dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, Dinas Instansi, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi disabilitas serta Organisasi keagamaan. Acara FGD ini dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu, S. Narasumber dalam acara ini Moh. Maskuruddin Hafid, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi dan Diasma Sandi Swandaru Dosen STPMD “APMD” Yogyakarta. Dalam pemaparan materinya Maskur menjelaskan tantangan penggunaan teknologi dalam pemilu. Sejatinya penggunaan teknologi dalam pemilu merupakan momentum bisnis karena semua perangkat teknologi pasti harus dibeli atau disewa, karena Indonesia dinilai belum mampu untuk memproduksinya, maka KPU menggunakan teknologi secara bertahap, mulai dari SIPOL. KPU mengembangkan SIPOL dengan tujuan untuk mempemudah dan mempercepat proses pendaftaran verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu. Evaluasi yang pertama dari aspek bisnis penggunaan teknologi yang massif belum mampu dan belum kuat, sehingga penggunaan teknologi dilakukan secara bertahap oleh KPU. Aplikasi-aplikasi yang dikembangkan KPU saat ini merupakan langkah optimum, meski masih perlu perbaikan. Kemudian narasumber yang kedua, Diasma menjelaskan mengenai Ancaman Legitimasi Politik. Penggunaan teknologi yang tidak tepat dapat menjadi ancaman legitimasi dan kedaulatan rakyat. Dua aspek yang rawan dalam pemilu yaitu verifikasi faktual dan prosedur penggunaan teknologi. Integritas penyelenggara pemilu disini menjadi ujian, disamping partai politik yang tergoda untuk melakukan intervensi. Rekomendasi penguatan system disampaikan oleh Diasma, antara lain: Hybrid Counting System : Tetap manual di TPS (agar transparan) dan rekapitulasi elektronik langsung dari TPS ke pusat dengan blockchain untuk keamanan data. Audit Teknologi Independen: Sistem seperti SIREKAP harus diuji oleh auditor independen (akademisi, komunitas IT, masyarakat sipil). Peningkatan SDM dan Infrastruktur: Pelatihan KPPS dalam penggunaan teknologi dan pemerataan jaringan internet di daerah terpencil. Cybersecurity Framework: KPU wajib menerapkan standar ISO/IEC 27001 untuk keamanan informasi. Kerjasama dengan BSSN dan komunitas white hat hacker.


Selengkapnya
132

KPU Kabupaten Purworejo Coktas di SMA Negeri 3 Purworejo

PURWOREJO – KPU Kabupaten Purworejo melakukan kegiatan pencocokan terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di SMA Negeri 3 Purworejo, Senin 25 Agustus 2025. Dalam upaya untuk terus memutakhiran data pemilih sekaligus melakukan validasi terhadap data pemilih di masa PDPB ini, KPU Kabupaten Purworejo menyambangi SMA Negeri 3 Purworejo melalui kegiatan pencocokan terbatas dengan menghadirkan siswa Kelas XII di Ruang Aula SMA Negeri 3 Purworejo. Kegiatan coktas ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo dengan didampingi staf pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Alur dari coktas yang dilakukan yaitu dengan mengambil sampling beberapa siswa untuk dipastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih. Kemudian alur berikutnya dilanjutkan para siswa melakukan cek secara mandiri dengan menuju meja operator. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purworejo berharap para siswa dengan kategori pemilih pemula, telah terdaftar dalam daftar pemilih. “Kegiatan ini merupakan lanjutan dari koordinasi data yang telah kami lakukan sebelumnya, setelah KPU melakukan pencermatan dari data yang kita terima, kemudian hari ini kita lakukan coktas terhadap siswa untuk memastikan siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah masuk dalam daftar pemilih”, ungkap Suwardiyo. (AKR)


Selengkapnya
230

Ketua KPU Kabupaten Purworejo menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri 3 Purworejo

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjadi pembina upacara di SMA Negeri 3 Purworejo pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam amanatnya, Jarot menyampaikan tentang pentingnya peran dan partisipasi generasi muda dalam demokrasi. Peran tersebut diwujudkan antara lain dengan menjadi pemilih yang rasional. "Pemilih rasional memilih berdasarkan atas kajian visi misi, dan rekam jejak calon.  Pemilih rasional tidak memilih berdasarkan alasan popularitas saja, ikut-ikutan, apalagi politik uang," tegasnya. Upacara dihadiri oleh seluruh guru dan staf tata usaha sekolah, serta 750 siswa kelas X, XI, dan XII.


Selengkapnya
182

KPU Kabupaten Purworejo dan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dinpusip) Kabupaten Purworejo Menjalin Kerja Sama Sinergisme Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pemilihan/Pilkada

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, S.E. dan Kepala Dinpusip Kabupaten Purworejo Stephanus Aan Isa Nugroho S.STP., M.Si. , di Depo Arsip Purworejo, Kamis 8 Agustus 2025. Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa ruang lingkup perjanjian Kerjasama tersebut dalam bentuk pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip statis, sosialisasi dan pengembangan kearsipan. “Kami memiliki arsip statis yang retensinya bersifat permanen, atau tidak boleh dimusnahkan, yakni formulir C Hasil Salinan untuk Pemilu DPRD Kabupaten Purworejo dan Pilkada Purworejo,” ungkapnya. Selain pengelolaan arsip statis yang bersifat permanen, KPU juga bekerja sama dalam pengelolaan arsip-arsip terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dimiliki lembaga itu. Arsip KPU, kata Jarot, perlu dikelola dengan baik karena merupakan bukti autentik dan terpercaya. “Ini penting untuk berbagai tujuan termasuk dalam menjaga akuntabilitas, transparansi dan keberlanjutan demokrasi,” ucapnya. Pengelolaan arsip juga menjadi alat ukur kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Arsip yang lengkap dan tersimpan dengan baik akan memudahkan proses evaluasi dan menjadi pijakan kebijakan perbaikan di masa mendatang. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo menjelaskan, perjanjian kerja sama itu akan ditindaklanjuti dengan koordinasi pengelolaan arsip antar kedua lembaga. Dinas, katanya, siap membantu mengasistensi dan mendampingi pengelolaan arsip di KPU. “Sehingga pengelolaannya semakin baik lagi dari waktu ke waktu,” katanya. Menurutnya, arsip pemilu dan pilkada di KPU Kabupaten Purworejo harus dikelola dengan baik karena merupakan dokumen yang penting untuk digunakan sebagai data di kemudian hari. Perlu dilakukan pemilahan arsip yang bisa dimusnahkan dan yang di pelihara sesuai dengan retensi arsipnya sebagai dokumen negara.


Selengkapnya
188

Petakan Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Purworejo Sambangi SMA dan SMK

PURWOREJO – KPU Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi dengan SMA Negeri 3 Purworejo dan SMK Negeri 4 Purworejo, Rabu 6 Agustus 2025. Dalam upaya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, KPU Kabupaten Purworejo melanjutkan langkah-langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan pihak Sekolah Menengah Atas, dimana yang menjadi konsen adalah para pemilih pemula yang telah memenuhi syarat. Pada kesempatan kali ini, KPU Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi dengan SMA Negeri 3 Purworejo dan SMK Negeri 4 Purworejo. Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka KPU Kabupaten Purworejo memastikan pemilih pemula yang telah memenuhi syarat dapat tercatat dan masuk sebagai pemilih. Dalam koordinasi tersebut, hadir secara langsung Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo didampingi oleh staf pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi yang diterima oleh Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Purworejo Waljini, S.Pd. bersama Kepala TU Rahmadi, S.Pd., M.M.Pd. dan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Purworejo Purwanti, S.Pd., M.Par. bersama Waka Kesiswaan Sugio, S.Pd. “Kami konsen terhadap kegiatan PDPB ini dan kesempatan kali ini yang menjadi fokus kami adalah para pemilih pemula dengan usia 17 tahun atau secara jenjang pendidikan, mereka saat ini menduduki kelas XII”, terang Suwardiyo. Disampaikan dalam sela diskusi, pihak sekolah menyampaikan terima kasih atas perhatian dari KPU yang secara khusus hadir untuk melakukan pendataan siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Pihak sekolah mendukung penuh kegiatan tersebut dengan menyiapkan data yang sekiranya diperlukan oleh KPU. “terimakasih kepada KPU Kabupaten Purworejo, siswa kami yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah dapat dipastikan nantinya akan tercatat dan terdata sebagai pemilih”, ujar Waljini dan Purwanti. Mengingat pentingnya program tersebut, kegiatan serupa juga akan terus dilakukan oleh KPU secara bertahap. Pada masa yang akan datang, KPU Kabupaten Purworejo juga akan berkoordinasi dengan sekolah lain untuk melakukan hal yang sama. ”tidak hanya pada SMA Negeri 3 dan SMK Negeri 4 saja, tetapi juga terhadap SMA yang lain telah kami jadwalkan untuk kesempatan berikutnya”, tambah Suwardiyo.(AKR)


Selengkapnya