Berita Terkini

KPU Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh KPU RI secara daring

Dalam rangka meningkatkan kesadaran Budaya Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh KPU Pusat,KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota pada Senin, 8 September 2025.

Sosialisasi yang juga bertujuan untuk meningkatkan integritas, pemahamanan dan kesadaran pegawai  mengenai budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi itu menghadirkan Wawan Wardiana selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai narasumber. Dalam paparannya Wawan Wardiana menyampaikan bahwa Integritas adalah kunci dalam menciptakan birokrasi bersih dan mengelola lembaga negara yang berkelanjutan, dan KPU memiliki peran strategis karena melakukan pelayanan publik langsung” .

Wawan juga mengajak seluruh peserta sosialisasi agar melakukan “Jumat Bersepada KK” yang merupakan 9 nilai Antikorupsi yakni “Jujur, Mandiri, Tanggungjawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras”.

Di akhir paparan, Wawan mengingatkan “Bahwa Penyuluh Antikorupsi danAhli Pembangun Integritas adalah gerakan volunteer yang berasal dari berbagai lintas profesi dan latar belakang , baik ASN maupun non ASN. Tujuannya adalah untuk membangun sistem pencegahan korupsi dan menyebarkan nilai nilai antikorupsi melalui strategi edukasi dalam rangka membangun budaya antikorupsi di masyarakat”.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali