Pengumuman/SE

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi PPS

KPU Kabupaten Purworejo telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023 dan telah menetapkan hasil penelitian administrasi sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman. KPU Kabupaten Purworejo mengundang calon anggota PPS yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap Seleksi Administrasi untuk hadir dan mengikuti seleksi tertulis dengan jadwal terlampir dalam pengumuman. Selengkapnya klik di sini.

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPS

Sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Purworejo Nomor 48/PP.04.1/3306/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran PPS, masih ada desa yang jumlah peserta pendaftarannya kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Purworejo melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi PPS untuk Pemilu 2024 pada desa di kecamatan sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman.   Selengkapnya klik di sini.

Perubahan Pengumuman Seleksi PPS

Untuk melaksanakan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini kami sampaikan bahwa perlu penyesuaian dan perubahan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan, format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Nomor 3 huruf d, dan Jadwal Pembentukan PPS. Selengkapnya dapat dibaca di sini.

PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

KPU Kabupaten Purworejo telah melaksanakan tahapan pembentukan PPK untuk pemilu 2024 pada tanggal 20 November sampai dengan 13 Desember 2022. KPU Kabupaten Purworejo menetapkan calon anggota PPK peringkat 1-5 sebagai calon anggota PPK yang terpilih, calon anggota PPK peringkat 6-10 sebagai calon pengganti antarwaktu sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Selengkapnya dapat dibaca di sini.