Pengumuman/SE

Perubahan Pengumuman Seleksi PPS

Untuk melaksanakan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini kami sampaikan bahwa perlu penyesuaian dan perubahan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan, format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Nomor 3 huruf d, dan Jadwal Pembentukan PPS.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 736 kali