Pengumuman/SE

494

Media Sosial Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo

PENGUMUMAN NOMOR: 26/PL.02.4-Pu/3306/4/2024 TENTANG MEDIA SOSIAL KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO TAHUN 2024 Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo mengumumkan Media Sosial Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya
523

Pengumuman Tentang Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon

Pengumuman Nomor: 25/PL.02.5-PU/3306/2/2024 tentang Tim Kampanye Dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo mengumumkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut ini


Selengkapnya
454

Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024

Pengumuman Nomor 24/PL.02.2-Pu/3306/2/2024 Tentang Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 2112 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo mengumumkan nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut ini


Selengkapnya
840

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS

PENGUMUMAN NOMOR: 23/PP 04.2-Pu/3306/4/2024 TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024, dapat diunduh pada tautan berikut ini


Selengkapnya
430

Dokumen Persyaratan Paslon Bupati Purworejo Memenuhi Syarat

PURWOREJO – KPU Kabupaten Purworejo menyatakan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Yophi Prabowo, S.H. dan Lukman Hakim, S.Sos., M.Si. serta Yuli Hastuti, S.H. dan Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si. memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Purworejo Tahun 2024. Sebelumnya, KPU Kabupaten Purworejo melakukan proses penelitian administrasi setelah perbaikan dengan diawasi Bawaslu Purworejo. Selanjutnya, hasil penelitian administrasi itu akan diumumkan kepada masyarakat melalui kanal media sosial dan website KPU Purworejo. KPU Purworejo juga akan menerima masuka dan tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan calon. “Masa tanggapan masyarakat itu dimulai pada tanggal 15 September dan berakhir 18 September 2024,” kata Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan secara daring dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, tanggapan juga dapat disampaikan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Purworejo, Jalan Urip Sumoharjo 6 Purworejo.  Untuk tanggapan luring, kata Jarot, diperlukan dokumen formulir yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/tanggapanpilkadapurworejo. Tanggapan dapat berbentuk dukungan atas calon atau memberi masukan terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana, dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.  “Pihak yang memberikan tanggapan secara daring atau luring, wajib mengunggah atau menyerahkan fotokopi KTP-el. KPU Purworejo akan mengklarifikasi tanggapan itu mulai 18 hingga 21 September 2024,” ungkapnya. Selain itu, KPU Purworejo juga mempublikasikan tautan bit.ly/visimisipaslonpurworejo yang berisi visi, misi, dan program dari pasangan calon. “Regulasi memerintahkan KPU mempublikasikan dokumen visi misi dengan tujuan mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024,” tegasnya.


Selengkapnya