Pengumuman/SE

Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024

KPU Kabupaten Purworejo mengumumkanan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024. Sebelum diumumkan, KPU Kabupaten Purworejo melaksanakan koreksi bersama atas draf Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo bersama dengan LO paslon, dan diawasi Bawaslu Kabupaten Purworejo. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Nomor Urut 1 Yophi Prabowo, S.H. dan Lukman Hakim, S.Sos., M.Si. serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Nomor Urut 2 Yuli Hastuti, S.H. dan Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si. telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 2112 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024. Daftar Pasangan Calon disertai visi misi dapat diunduh pada tautan berikut ini: #KPUMelayani #PilgubJateng #PilbupPurworejo2024 #PemilihanSerentak2024 #PilkadaSerentak2024 #KPURI #KPUJateng

Penyampaian LADK Paslon Bupati dan Wakil Bupati

PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO TAHUN 2024   Berdasarkan ketentuan pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemilihan Umum, pasangan calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Dalam rangka mewujudkan prinsip  berkepastian  hukum,  akuntabel, dan transparan, Pasangan Calon wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). LADK Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat informasi: RKDK; Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 terdiri atas: Formulir 1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Formulir 2. Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; Formulir    3.    Laporan    Aktivitas    Penerimaan                         dan                       Pengeluaran  Dana  Kampanye; Formulir 4. Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye; Formulir 5. Laporan         Aktivitas    Penerimaan                                 dan               Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye; Formulir 6 Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Awal Dana Kampanye; Formulir 7 Formulir LDK-Relawan (apabila ada); Salinan dan Rekening Koran Rekening Khusus Dana Kampanye; Surat Pernyataan Penyumbang dari Partai Politik; Surat Pernyataan Penyumbang dari Perseorangan; Surat Pernyataan Penyumbang dari Badan Hukum Swasta dan lampiran; Bukti-bukti transaksi penerimaan dan transaksi pengeluaran Pengumuman Nomor 27 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut ini   #KPUMelayani #PilgubJateng #PilbupPurworejo2024 #PemilihanSerentak2024 #PilkadaSerentak2024 #KPURI #KPUJateng #KPUPurworejo #SaranaManunggalingPraja

Media Sosial Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo

PENGUMUMAN NOMOR: 26/PL.02.4-Pu/3306/4/2024 TENTANG MEDIA SOSIAL KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO TAHUN 2024 Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo mengumumkan Media Sosial Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Pengumuman Tentang Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon

Pengumuman Nomor: 25/PL.02.5-PU/3306/2/2024 tentang Tim Kampanye Dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo mengumumkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut ini