
Rapat Koordinasi Internal Sinkronisasi RAB Pemilihan tahun 2024 dan Reformasi Birokrasi
Pada tanggal 18 Januari 2022 KPU Kabupaten Purworejo mengadakan rapat koordinasi internal tentang Sinkronisasi RAB Pemilihan tahun 2024 dan Reformasi Birokrasi . Rakor tersebut dilaksankan untuk menindaklanjuti hasil rakor Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dengan KPU Kab./Kota Se-Jateng pada tanggal 13-14 Januari 2022 dan Surat Sekjend KPU RI Nomor 177/ORT.07/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi tahun 2022 dan penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi tahun 2021.
Dalam rapat yang dihadiri ketua dan anggota KPU, Sekretaris, Kasubag, serta PPKom Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan , yang pertama pembagian tugas untuk pembuatan laporan kegiatan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2021, kedua pelaksanaan survey pelayanan publik oleh Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo kepada responden sebanyak minimal 40 responden yang berbasis Partai Politik, Eks anggota PPK, unsur dinas/instansi , maupun masyarakat yang mempunyai keterkaitan terhadap terhadap kegiatan Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo , ketiga pembentukan dan pembuatan SK Tim Reformasi Birokrasi tahun 2022 dan Rencana Aksi Tim RB Tahun 2022 selanjutnya yaitu pencermatan RAB Pemilihan 2024 oleh masing-masing divisi untuk disinkronkan dengan RAB KPU Provinsi Jawa Tengah hasil sinkronisasi agar tercipta perencanaan anggaran yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan, serta yang kelima yaitu pembuatan SK Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU Kabupaten Purworejo.