
Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran Serta Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Kamis 28 Juli 2022, KPU Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Acara tersebut dihadiri oleh partai politik di Kabupaten Purworejo, baik partai politik peserta Pemilu 2019 maupun partai politik baru. Selain itu hadir pula stakeholder terkait, bawaslu Kabupaten Purworejo, dan perwakilan wartawan.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Drs Dulrokhim, dalam sambutannya berharap seluruh tahapan dan proses Pendaftaran maupun Verifikasi baik administrasi maupun faktual Partai Politik dapat dipahami bersama dan berjalan dengan lancar. “Kami berharap seluruh Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu 2024 dan Pemilu di Kabupaten Purworejo berjalan dengan baik dan lancar, sukses tanpa ekses”, imbuhnya di akhir sambutan.
Imam Turmudi, Anggota KPU kabupaten Purworejo divisi Parmas Sosdiklih dan SDM, menyampaikan materi terkait tahapan pemilu 2024 yang tertuang dalam PKPU 3 Tahun 2022. Dalam paparannya Imam menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu 2024 terbagi dalam 2 jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Yang pertama adalah jadwal untuk penyelenggaran Pemilu 2024 menyeluruh yang meliputi 11 tahapan, dan jadwal kedua adalah penyelenggaraan Pilpres putaran kedua yang meliputi 6 tahapan.
Pemaparan kedua oleh Widya Astuti, Anggota KPU Kabupaten Purworejo Divisi Teknis Penyelenggaraan. Widya menyampaikan terkait PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Politik harus mendaftar dan memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022. Terhadap Partai Politik yang diterima pendaftarannya, akan dilakukan verifikasi administrasi dan administrasi faktual. Seluruh proses mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan melalui SIPOL. Bagi Partai Politik yang memenuhi Ambang Batas perolehan suara paling sedikit 4% hasil Pemilu terakhir, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan verifikasi Administrasi. Partai politik yang tidak memenuhi Ambang Batas 4% dan Partai Politik baru ditetapkan menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Selain itu Widya juga menyampaikan terkait mekanisme Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.