Berita Terkini

Pleno PDPB Triwulan II 2025, KPU Kabupaten Purworejo Eksekusi 5 Pemilih TMS Masukan dari Bawaslu

PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025, Rabu 2 Juli 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, S.E.

Hadir dalam rapat tersebut empat anggota KPU Kabupaten Purworejo, yaitu Abdul Aziz, S.Pd, Suwardiyo, S.Pd, Margareta Ega Rindu S., S.IP., M.Han., Dr. Imam Turmudi, S.Sy., M.S.I. Turut hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo, RR. Sri Rahayu, S.Sos., MAP beserta jajaran sekretariat yang bertugas.

KPU Kabupaten Purworejo mengundang perwakilan Bawaslu Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo dan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 juga menghadiri undangan rapat pleno tersebut. "Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga akurasi dan integritas data pemilih," kata Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo.

Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purworejo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II  Tahun 2025 sebanyak 620.542 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 307.843  pemilih laki-laki dan 312.699 pemilih perempuan, yang tersebar di 16 kecamatan dan 494 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

Data ini merupakan hasil pemutakhiran berkelanjutan yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. Selain menyampaikan data rekapitulasi, KPU juga membuka ruang untuk masukan dari peserta rapat demi penyempurnaan data pemilih yang berkelanjutan dan akuntabel.

KPU Kabupaten Purworejo juga langsung mengeksekusi saran dan perbaikan yang disampaikan Bawaslu Purworejo. Dalam penyampaiannya, Bawaslu Purworejo menemukan adanya lima pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia. Satu pemilih berasal dari Kecamatan Bruno dan empat pemilih berasal dari Kecamatan Bayan.

Selain itu, Bawaslu Purworejo menyampaikan ada satu warga Kecamatan Bayan yang beralih status menjadi pemilih baru karena purna tugas dari TNI.  Bawaslu Purworejo menyampaikan data dukung untuk enam nama tersebut guna ditindaklanjuti KPU Purworejo.

Lima pemilih TMS meninggal dunia langsung ditindaklanjuti operator Sidalih dan masuk ke dalam rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan. Sedangkan pemilih baru karena purna tugas TNI menjadi sipil belum bisa ditindaklanjuti karena masih memerlukan data dukung tambahan. "Untuk yang belum bisa ditindaklanjuti, akan dilengkapi data dukungnya dan menjadi bahan pemutakhiran berkelanjutan pada triwulan III." ungkap Jarot.

Perwakilan Kodim 0708 Purworejo juga memberikan masukan dan tanggapan berupa informasi sebanyak 125 anggota TNI AD beralih status menjadi sipil karena purna tugas. "Mereka akan menjadi pemilih baru dan untuk proses pemutakhirannya, KPU membutuhkan data dukung. Maka selanjutnya, kami akan berkoordinasi lebih intensif lagi dengan Kodim 0708 Purworejo," tuturnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 113 kali