Berita Terkini

PERSIAPAN PDPB, KPU PURWOREJO LAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL

KPU Kabupaten Purworejo melaksanakan koordinasi kelembagaan terkait informasi mutasi data penduduk Kabupaten Purworejo baik penduduk pindah datang maupun meninggal dunia dengan Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Kamis 28 April 2025 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.

Dalam Koordinasi tersebut KPU Kabupaten Purworejo ditemui langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo beserta Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data. Setelah mendapatkan data yang dibutuhkan, alur mekanisme pemutakhiran data dalam kegiatan PDPB ini adalah dengan melakukan pemetaan terhadap Pemilih baru, Pemilih tidak memenuhi syarat dan Pemilih pindahan.

Pelaksanaan PDPB bersumber pada DPT Pemilihan Tahun 2024 yang berjumlah 616.780 dengan memegang prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi dan aksesibel.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kegiatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri”, kata Jarot Sarwosambodo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 205 kali