Pengumuman/SE

Penyampaian LADK Paslon Bupati dan Wakil Bupati

PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO TAHUN 2024

 

Berdasarkan ketentuan pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemilihan Umum, pasangan calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Dalam rangka mewujudkan prinsip  berkepastian  hukum,  akuntabel, dan transparan, Pasangan Calon wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat informasi:

  1. RKDK;
  2. Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
  3. Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
  4. Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;
  5. Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan
  6. Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 terdiri atas:

  1. Formulir 1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK);
  2. Formulir 2. Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye;
  3. Formulir    3.    Laporan    Aktivitas    Penerimaan                         dan                       Pengeluaran  Dana  Kampanye;
  4. Formulir 4. Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye;
  5. Formulir 5. Laporan         Aktivitas    Penerimaan                                 dan               Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye;
  6. Formulir 6 Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Awal Dana Kampanye;
  7. Formulir 7 Formulir LDK-Relawan (apabila ada);
  8. Salinan dan Rekening Koran Rekening Khusus Dana Kampanye;
  9. Surat Pernyataan Penyumbang dari Partai Politik;
  10. Surat Pernyataan Penyumbang dari Perseorangan;
  11. Surat Pernyataan Penyumbang dari Badan Hukum Swasta dan lampiran;
  12. Bukti-bukti transaksi penerimaan dan transaksi pengeluaran

Pengumuman Nomor 27 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut ini

 

#KPUMelayani
#PilgubJateng
#PilbupPurworejo2024
#PemilihanSerentak2024
#PilkadaSerentak2024
#KPURI
#KPUJateng
#KPUPurworejo
#SaranaManunggalingPraja

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 415 kali