Mutakhirkan Data Pemilih Meninggal Dunia dan Belum Genap 17 Tahun, KPU Purworejo Bersinergi dengan Dukcapil dan Kemenag Purworejo
PURWOREJO - Sesuai yang tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2025 di mana Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah sebuah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Melalui kegiatan PDPB inilah, data pemilih khususnya di Kabupaten Purworejo terus dimutakhirkan. Satu diantaranya adalah memutakhirkan Data Pemilih Meninggal Dunia dan Belum Genap 17 Tahun sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Disebutkan tujuan dari PDBP adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dalam upayanya mewujudkan tujuan tersebut KPU memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah strategis salah satunya menjalin sinergitas dengan pihak/instansi terkait, utamanya adalah saat KPU menerima data pemilih yang memerlukan konfirmasi tentang akurasi maupun kevalidan dari sebuah data. Sebagai contoh ketika KPU menerima data pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia yang belum terbit atau belum memiliki akta kematian, maka koordinasi dengan Lembaga yang berkewanangan menerbitkan tentu relevan untuk ditempuh. Demikian halnya ketika KPU bersinergi dengan Kementerian Agama dilakukan, saat KPU membutuhkan data pemilih belum genap 17 tahun sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Disela aktifitas, ditemui di ruang kerja kantor KPU Kabupaten Purworejo, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo menyampaikan koordinasi dan sinergitas KPU dengan pihak atau Lembaga terkait dalam rangka mensukseskan kegiatan PDPB terus dilakukan. Tidak hanya dengan Disdukcapil dan Kemenag, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kodim 0708, Polres Purworejo, Partai Politik, dan Lembaga lain juga dilakukan.
“Tentu kami sangat membutuhkan relasi dan sinergitas ini, karena dari merekalah kami bisa mendapatkan masukan pemilih-pemilih untuk dimutakhirkan. Seperti pada pekan lalu tepatnya 9 Juli 2025 misalnya, kami menyampaikan pemilih meninggal dunia yang belum berakta kematian kepada Disdukcapil, dilanjutkan juga berkoordinasi dengan Kemenag terkait pemilih belum genap 17 tahun sudah kawin atau sudah pernah kawin dan mereka menyambut dengan baik”, kata Suwardiyo.
“melalui kegiatan ini harapannya, data pemilih di Kabupaten Purworejo dapat semakin akurat dan mutakhir”, imbuhnya. (AKR)