Berita Terkini

KPU Kabupaten Purworejo adakan NauBar (Sinau Bareng ) Tema Be Happy With Cuti Serba-Serbi Cuti Untuk Kesehatan Jiwa dan Raga

KPU Kabupaten Purworejo mengadakan kegiatan NauBar (Sinau Bareng) tentang Kepegawaian, dengan tema Be Happy With Cuti, Serba Serbi Cuti Untuk Kesehatan Jiwa dan Raga Pegawai di Aula KPU Kabupaten Purworejo pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kegiatan dibuka oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Abdul Azis.

Dalam sambutannya, menyampaikan cuti merupakan hak pegawai, namun hak tersebut dapat diambil ketika dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, diharapkan agar semua pegawai mampu memahami ketentuan dalam pengambilan hak cuti pegawai. Giat NauBar atau Sinau Bareng nantinya dapat dilaksanakan secara rutin setiap bulannya di hari Rabu, "tegasnya.

Bertindak sebagai narasumber yakni Maulita Indah Pindoningrum staf pelaksana pada Subbagian Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purworejo,  yang dalam pemaparannya didasarkan atas  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 102 Tahun  2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota.

Dalam pemaparannya menyampaikan cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil. Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 129 kali