
Keberlanjutan Data Pemilih Melalui PDPB
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Suwardiyo, S.Pd.
Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah berlalu, namun di beberapa daerah masih ada yang mengalami pemilihan ulang atas Putusan MK. Bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang tidak ada pemilihan ulang dilanjutkan dengan melakukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara periodik 3 (tiga) bulan sekali. Dalam hal ini, sebagai bahan untuk memutakhirkan data adalah DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir yang telah dilakukan sinkronisasi dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kemendagri dan KPU RI. Hasil dari sinkronisasi tersebut kemudian dikirimkan secara berjenjang oleh KPU RI melalui KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya data tersebut akan kami tindaklanjuti dalam proses PDPB dan dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi yang ditetapkan dalam rapat pleno dengan mengundang pihak terkait antara lain Disdukcapil, Bawaslu, Polri, Kodim dan Kementerian Agama.
Prinsip dalam penyelenggaraan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebagai berikut :
-
Komprehensif
Lengkap dan luas yang meliputi semua WNI
-
Inklusif
Mengikutsertakan pihak terkait
-
Akurat
Benar dan dapat dipertanggungjawabkan
-
Mutakhir
Terakhir dan terbaru
-
Terbuka
Ditujukan bagi semua pemilih yang memenuhi syarat
-
Responsive
Membuka kesempatan dalam pemberian tanggapan terhadap masukan
-
Partisipatif
Membuka keterlibatan semua WNI
-
Akuntabel
Memberikan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari proses dan hasil
-
Perlindungan data pribadi
Melindungi hak sipil warga terkait privasi atas data pribadi
-
Aksesibel
Memberikan kemudahan dalam mengakses data hasil penyelenggaraan PDPB
Dengan demikian diharapkan data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang akan datang akan semakin baik, update dan termutakhir.