Opini

Identifikasi Surat Suara Tidak Sah

 

IDENTIFIKASI SURAT SUARA TIDAK SAH
Disenchanted Voters

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu

Margareta Ega Rindu S, S.IP., M.Han.

 

          Surat suara tidak sah menjadi salah satu isu yang sangat menarik dan ramai diperbincangkan di kalangan political scientist maupun praktisi kepemiluan dari sisi kajian system kepemiluan. Mengapa? Karena hal ini tidak terlepas pada faktor legitimasi demokrasi, di mana semakin tinggi legitimasi demokrasi maka semakin rendah jumlah suara tidak sahnya, begitu juga dengan pemilu dan tentu kandidat yang terpilih. Namun sebaliknya semakin rendah legitimasi demokrasi, pemilu dan termasuk kandidat yang terpilih, ini disebabkan karena semakin tingginya jumlah surat suara tidak sah. Oleh karena itu, isu surat suara sah dan tidak sah, tidak dapat dilepaskan dari tingkat legitimasi sebuah negara demokrasi.

Institute for Democracy and Electoral Assistance memberikan penjelasan, terdapat 53 negara yang melaksanakan pemilu dengan prosentase suara tidak sah melampaui angka 5 % dan 24 negara dengan lebih dari 10 % suara tidak sah. Apabila prosentase suara tidak sah cukup signifikan, tentu hal ini dapat membahayakan legitimasi hasil Pemilu/Pilkada. Pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada terkhusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang lalu, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi, dimana jumlah seluruh surat suara tidak sah sebesar 1.528.502 atau sebesar 7,35 % dari jumlah seluruh pengguna hak pilih sebesar 20.788.777

Atas hal tersebut di atas, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah memandang perlu untuk melakukan langkah strategis melalui surat dinas nomor : 275/PY.02.2-SD/33/2025 memerintahkan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Evaluasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, dengan cara Melakukan identifikasi surat suara tidak sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 sesuai dengan data D-Hasil Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan identifikasi surat suara tidak sah itu sendiri dilakukan dengan cara KPU Kabupaten/Kota membentuk tim identifikator surat suara tidak sah yang memahami kategori surat suara tidak sah, setelah itu memisahkan surat suara sah dan surat suara tidak sah dari kotak suara per TPS yang telah dikosongkan untuk kemudian diidentifikasi sesuai dengan kelompok surat suara tidak sah, dan terakhir melakukan pencatatan dan rekapitulasi menggunakan formulir yang sudah tersedia.

KPU Kabupaten Purworejo menyampaikan hasil identifikasi surat suara tidak sah sesuai dengan Surat Dinas KPU Prov. Jawa Tengah No. 275, dengan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 32.950 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh) yang mana diantaranya sebanyak 16.575 (enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima) menjadi penyebab surat suara tidak sah karena tidak dicoblos, dan sisanya 19.375 (sembilan belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima) surat suara tidak sah karena kesalahan dalam mencoblos.

          Berdasarkan kegiatan identifikasi surat suara tidak sah terhadap varian-varian surat suara tidak sah pada lingkup Kabupaten Purworejo saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa perilaku pemilih dengan sebutan tipologi “disenchanted voters”, adalah pemilih yang memiliki ketidak puasan dan kekecewaan yang kemudian disampaikan melalui bilik suara. Ini menjadi catatan kritis bagi proses penyelenggaraan demokrasi di Indonesia terkhusus di Provinsi Jawa Tengah. Dan harus segera mendapatkan evaluasi yang serius bagi semua pemangku kepentingan baik itu parlemen, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakatnya secara luas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 162 kali