Opini

Apa itu SIAKBA KPU

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Purworejo – Abdul Azis, S.Pd
 

SIAKBA merupakan salah satu alat bantu yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemanfaatan SIAKBA untuk mempermudah proses rekrutmen anggota KPU dan Badan Adhoc.

SIAKBA adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc. Sebagaimana dalam ketentuan peraturan KPU, fungsi SIAKBA adalah untuk membantu KPU dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dijelaskan bahwa, "Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang selanjutnya disebut SIAKBA adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan".

SIAKBA berupa website ( https://siakba.kpu.go.id/login ) dan aplikasi untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK, Panitia Pemungutan Suara/PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS, dan Pantarlih).

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, penyelenggaraan seleksi penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 menggunakan aplikasi khusus yakni Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc dalam hal ini disebut dengan SIAKBA.

Secara fungsi SIAKBA dapat dibedakan dalam tiga kategori yaitu:

  1. Fungsi Informasi,

SIAKBA digunakan untuk memberikan publikasi informasi terhadap jadwal-jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc;

  1. Fungsi Pendaftaran,

SIAKBA digunakan untuk pendaftaran calon anggota KPU, calon anggota PPK dan PPS. Pada proses pendaftaran dilakukan verifikasi dokumen persyaratan, SIAKBA digunakan untuk mengecek keabsahan dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan melalui sistem informasi;

  1. Fungsi monitoring,

SIAKBA digunakan untuk memantau pelaksanaan tahapan pembentukan anggota KPU dan badan adhoc. Dokumen dan data dukung yang diungah pada akun SIAKBA digunakan untuk pengarsipan dan monitoring data digital calon anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Kemudian untuk penggunaan SIAKBA tersebut dalam pembentukan badan ad hoc pemilu atau pemilihan untuk mendukung proses diantaranya:

  1. Informasi Jadwal Tahapan Pembentukan PPK dan PPS;
  2. Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS;
  3. Verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS;
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Tahapan Pembentukan PPK dan PPS;
  5. Monitoring Tahapan Pembentukan PPK dan PPS;
  6. Pengunggahan Data PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih; dan
    Rekapitulasi Data PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Akses SIAKBA dapat dilakukan oleh siapapun masyarakat kapan saja dan dimana saja asal tersedia jaringan internet. Pada proses rekrutmen atau seleksi melalui SIAKBA yang dilaksanakan bersifat terbuka. Bagi calon pengguna SIAKBA yakni calon anggota KPU atau calon anggota badan adhoc penyelenggara pemilu atau pemilihan dengan terlebih dahulu dengan mengakses website https://siakba.kpu.go.id/login dan kemudian melakukan pilihan pada fitur yang disediakan untuk melakukan unggah data dukung dan dokumen pendaftaran yang diperlukan. Langkah yang harus dijalankan meliputi :

  1. Membuat akun dalam SIAKBA;
  2. Melakukan aktivasi akun SIAKBA;
  3. Mengisi data diri dalam SIAKBA;
  4. Mengunduh dan menandatangani dokumen persyaratan pendaftaran, pernyataan, dan daftar riwayat hidup;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan sebagai calon anggota badan ad hoc;
  6. Mengecek hasil tahapan seleksi badan ad hoc yang diikuti; dan
  7. Melaporkan kendala penggunaan SIAKBA kepada KPU kabupaten/kota.

Setelah mengetahui apa saja yang harus di persiapkan dalam pengisian SIAKBA, maka ada beberapa yang harus di perhatikan dalam menggunakan akun SIAKBA tersebut yaitu dengan: :

  1. Kesesuaian data dukung yang diisikan oleh pengguna SIAKBA;
  2. Kesesuaian dokumen yang diunggah oleh pengguna SIAKBA;
  3. Ketepatan waktu pengisian data dukung dan dokumen yang diperlukan oleh pengguna SIAKBA;

Pastikan dalam pengisian data sudah benar semua baru di submit.

 

Situs SIAKBA Pendaftaran PPS Pemilu 2024
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,105 kali