Berita Terkini

KPU Kabupaten Purworejo Ikuti Rakor PPID KPU Tahun 2025: Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Purworejo – Dalam rangka meningkatkan peran KPU dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan memperkuat peran lembaga dalam menyediakan informasi kelembagaan kepada masyarakat, KPU RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025. Kegiatan ini mengusung tema "Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik".


Rakor yang berlangsung mulai tanggal 20 Desember 2025 ini digelar secara hibrida (luring dan daring). Peserta terdiri dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang membidangi terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam sambutannya, August Mellaz menekankan pentingnya mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di seluruh tingkatan KPU. Ia menginstruksikan adanya penyempurnaan Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, serta Tata Cara Pengujian Konsekuensi.


Menanggapi arahan tersebut, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Purworejo, Abdul Azis, yang hadir secara daring, menyatakan komitmennya.
Kami di KPU Purworejo siap menindaklanjuti arahan KPU RI untuk melakukan akselerasi pelayanan informasi. Fokus kami adalah memastikan akses informasi bagi masyarakat Purworejo semakin mudah, transparan, dan akuntabel melalui penguatan infrastruktur digital PPID yang kita miliki,” ungkap Abdul Azis.
Ia juga mengungkapkan “Dengan adanya penyempurnaan struktur dan tata cara pengujian konsekuensi ini, petugas pelayanan informasi kami akan memiliki standar operasional yang lebih jelas dalam memilah informasi mana yang dapat diakses publik secara luas dan mana yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan
,” jelas Abdul Azis.


Sebagai wujud keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, Rakor PPID ini menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya:
1.Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI) yang mengupas Perubahan PKPU tentang PPID.
2.Alamsyah Saragih (Ketua Komisi Informasi Pusat RI Periode 2009-2013) yang mendalami materi tentang Pengecualian Informasi.
3.Cahyo Ariawan yang memaparkan materi tentang inovasi e-Learning PPID.


Melalui partisipasi dalam rakor ini, KPU Kabupaten Purworejo berharap pengelolaan informasi publik ke depan semakin optimal dan struktur organisasi PPID semakin solid guna mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang tepercaya. (Humas KPU Purworejo)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali