Persiapan Pemilu 2029, KPU Purworejo Gelar Rapat Internal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mulai melakukan langkah strategis menyongsong Pemilu Tahun 2029. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Internal mengenai Persiapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, bertempat di Aula Kantor KPU setempat, Senin (30/3/2026).
Rapat internal ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purworejo, Margareta Ega Rindu. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa pemetaan awal ini sangat krusial untuk memastikan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan dapat terpenuhi dengan matang.
"Langkah ini merupakan bagian penting dari proses pra-tahapan. Kami berupaya memastikan prinsip penataan dapil, mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, hingga integritas wilayah, dapat terwujud demi representasi demokrasi yang adil bagi seluruh masyarakat Purworejo," ujar Margareta Ega Rindu di sela-sela rapat.
Dalam pembahasan tersebut, dilakukan simulasi pemetaan wilayah yang terbagi menjadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Purworejo, dengan rincian sebagai berikut:
Dapil 1: Kecamatan Purworejo dan Kaligesing.
Dapil 2: Kecamatan Ngombol, Purwodadi, dan Bagelen.
Dapil 3: Kecamatan Banyuurip dan Bayan.
Dapil 4: Kecamatan Grabag, Kutoarjo, dan Butuh.
Dapil 5: Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bruno.
Dapil 6: Kecamatan Gebang, Loano, dan Bener.
KPU Kabupaten Purworejo berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap tahapan secara transparan dan akuntabel. Melalui persiapan sedini mungkin, diharapkan kualitas demokrasi di Kabupaten Purworejo pada Pemilu 2029 mendatang dapat berjalan lebih baik dan representatif.